BeritaDaerah

Ketua BPD Tanjungbaru Habib Acong Tegaskan Bantuan Pangan Beras 30 Kg Gratis, Tidak Ada Pungutan!

18
×

Ketua BPD Tanjungbaru Habib Acong Tegaskan Bantuan Pangan Beras 30 Kg Gratis, Tidak Ada Pungutan!

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI.-

Newssindo – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungbaru Sugandi ( Habib Acong) memberikan klarifikasi terkait adanya informasi mengenai dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan berupa beras 30 kilogram kepada masyarakat Desa Tanjungbaru.Sugandi juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat yang menerima bantuan pangan tersebut. Bantuan beras 30 kilogram Alokas Juli – September 2026 disalurkan kepada masyarakat penerima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pemerintah desa maupun BPD dan meminta sejumlah uang dalam proses penyaluran bantuan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak terkait.

“Kami menegaskan bahwa dalam penyaluran bantuan pangan beras 30 kilogram ini tidak ada pungutan kepada masyarakat. Bantuan diberikan kepada penerima tanpa dipungut biaya,” tegasnya.Pada.Kamis(27/08/2026).

Pihak BPD Desa Tanjungbaru menyampaikan bahwa klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. BPD juga turun langsung ke lapangan untuk mengkroscek dan memastikan kebenaran informasi yang beredar terkait penyaluran bantuan pangan beras 30 kilogram.

“BPD turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi yang beredar tersebut. Hal ini kami lakukan agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan secara tertib, tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ketua BPD Desa Tanjungbaru Sugandi atau yang akrab disapa Habib Acong juga mengingatkan kepada seluruh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) maupun para Ketua PKH yang terlibat dalam proses penyampaian informasi dan penyaluran bantuan agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat penerima bantuan pangan.

“Kami mengimbau kepada PSM maupun para Ketua PKH agar tidak memungut biaya apa pun kepada masyarakat terkait penyaluran bantuan pangan beras 30 kilogram ini. Bantuan tersebut merupakan hak masyarakat penerima dan proses penyalurannya harus dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Habib Acong, Pada.Kamis (27/8/2026).

Ia menambahkan, apabila terdapat kebutuhan atau persoalan dalam proses penyaluran, hendaknya disampaikan melalui mekanisme yang jelas dan dikoordinasikan dengan pemerintah desa maupun pihak terkait. Menurutnya, transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ada masyarakat yang merasa terbebani atau dirugikan. Kami dari BPD akan terus melakukan pengawasan dan memastikan penyaluran bantuan berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta tanpa pungutan,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi dan pengecekan langsung ke lapangan, BPD Desa Tanjungbaru kembali menegaskan bahwa penyaluran bantuan pangan beras 30 kilogram alokasi Juli–September 2026 tidak dipungut biaya apa pun. BPD mengajak masyarakat, PSM, Ketua PKH, pemerintah desa, serta seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga transparansi, ketertiban, dan kondusivitas selama proses penyaluran bantuan berlangsung.Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pungutan atau tindakan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *