BeritaDaerah

Diduga Dikeroyok 2 Oknum ASN, Korban Lapor ke Polsek Cibeunying Kidul – Polisi Periksa 7 Saksi

10
×

Diduga Dikeroyok 2 Oknum ASN, Korban Lapor ke Polsek Cibeunying Kidul – Polisi Periksa 7 Saksi

Sebarkan artikel ini

BANDUNG –

Newssindo – Polsek Cibeunying Kidul, Polrestabes Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan di Apartemen Gateway Cicadas, Jalan Ahmad Yani No. 9, Kota Bandung.

Korban berinisial EY melaporkan dua terduga pelaku berinisial DH dan M yang disebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Peristiwa itu terjadi pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 23.15 WIB di Tower Emerald A, Lantai LG 1 Nomor 10, Apartemen Gateway Cicadas. Di lokasi juga ada saksi berinisial D yang disebut berprofesi notaris dan PPAT.

Laporan korban sudah tercatat resmi dengan STBPL Nomor: STBPL/48/VII/2026/SPKT/POLSEK CIBEUNYING KIDUL.

Kapolsek Cibeunying Kidul melalui Kanit Reskrim Ipda Pol. Boy Prayoga, S.H., membenarkan laporan tersebut. Saat ditemui 6 September 2026, Boy menyebut penyidik telah memanggil 7 orang saksi yang ada di TKP.

“Dalam waktu sekitar tujuh hari ke depan, kami akan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Boy.

Ia menegaskan penanganan akan profesional tanpa pandang bulu.

“Jangan khawatir. Kami sebagai pengayom masyarakat akan bersikap tegas dan profesional tanpa pandang bulu, siapa pun dan apa pun statusnya. Tidak ada yang kebal hukum dan semua warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama,” tegasnya.

Tokoh pemuda Apartemen Gateway Cicadas, Regi didampingi tokoh senior yang akrab disapa Babeh, mengaku prihatin dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada polisi.

“Kami yakin kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan apartemen kami,” kata Regi.

Kuasa hukum korban dari LBH Cakra, Dikdik Sodikin, S.H., mengapresiasi respons cepat penyidik. Pemanggilan 7 saksi dinilai penting untuk mengungkap fakta objektif.

Pihaknya juga telah menerima SP2HP Nomor B/48/Res.1.6/2026/Polsek. Dalam laporan, dugaan pasal yang diterapkan adalah Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini perkara masih tahap penyelidikan. Penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *