Daerah

Geger Sumedang! Sekpri Wabup Diduga Dilecehkan di Rumdin Lalu Dianiaya dan Diikat, Forum Ormas Desak Mundur Jika Terbukti

21
×

Geger Sumedang! Sekpri Wabup Diduga Dilecehkan di Rumdin Lalu Dianiaya dan Diikat, Forum Ormas Desak Mundur Jika Terbukti

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi dubuat pake AI

SUMEDANG,-

Newssindo – Dugaan kasus kekerasan seksual, pengeroyokan dan penganiayaan yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang mencuat ke publik. Korban adalah seorang perempuan berinisial RY (26), yang diketahui merupakan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Wakil Bupati Sumedang.

Berdasarkan hasil konsultasi masyarakat tertanggal 21 Agustus 2026, di kutif dari Media WJToday korban mengaku mengalami rangkaian peristiwa pelecehan dan penganiayaan di Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Bupati Sumedang di Jalan Raden Suyud pada 17 Agustus 2026.

Kronologi Versi Pelapor

Pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, usai Upacara Kemerdekaan, korban diperintah oleh atasannya berinisial MFA untuk mengambil uang operasional di brankas yang ada di dalam kamar Rumdin. Di dalam kamar tersebut, korban mengaku dipeluk dan dicium pipinya.

Malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, korban kembali dipanggil ke Rumdin oleh terlapor berinisial ADO yang merupakan istri pejabat tersebut melalui panggilan WhatsApp.

Setibanya di Rumdin, korban diarahkan masuk ke ruang rapat. Di dalam ruangan itu sudah ada beberapa orang, yakni ADO, FPN yang disebut sebagai anggota DPR RI Fraksi PAN, dan MFA.

Di dalam ruangan tersebut, korban mengaku diinterogasi, ditarik, didorong ke sofa, dipukul menggunakan tangan kosong, asbak melamin dan toples kaca, dicekik dan ditendang di bagian pinggang.

Korban juga mengaku kedua jempol dan telunjuk tangannya diikat menggunakan tali ripet oleh seorang pria berinisial T yang disebut sebagai anggota Polri dan ajudan dari FPN, sambil diancam akan diborgol, dikurung dan dibawa ke Jakarta.

Dalam kejadian itu, HP milik korban iPhone 15 Pro 128 GB juga disebut diambil oleh FPN dan dijanjikan akan diganti dengan iPhone 17 Pro. Korban menolak dan meminta HP miliknya dikembalikan.

Korban baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.00 WIB setelah kondisinya diperiksa oleh seorang perempuan berinisial *I* yang disebut sebagai bibi dari MFA. Korban kemudian langsung melakukan pengobatan di RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang.

Sehari setelah kejadian, 18 Agustus 2026, korban mengaku dihubungi MFA dan diminta pindah tugas ke BPKAD atau BKPSDM. Pada 19 Agustus 2026, korban resmi dimutasi ke BPKAD dan mendapat informasi akan dimutasi kembali ke Kecamatan Surian, kecamatan terjauh di Sumedang.

Forum Ormas Bersuara: Jika Terbukti, Mundurlah Dengan Terhormat!

Menyikapi hal tersebut, Forum Ormas dan Masyarakat Peduli Sumedang mengeluarkan seruan aksi.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun jika benar terbukti melalui proses hukum yang sah melakukan pelecehan, mundurlah dengan terhormat. Jabatan publik harus menjaga kehormatan, etika, moral dan kepercayaan masyarakat,” tulis Forum tersebut dalam seruannya.

Forum mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara secara objektif, transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk membuka rekaman CCTV Rumdin yang diduga sempat dicabut kabelnya sebelum kejadian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Sumedang dan diharapkan dapat diusut tuntas demi menjaga Marwah Kabupaten Sumedang dan memberikan keadilan bagi korban.