JAKARTA,-
Newssindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang bukti fantastis yang disita dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi dana darurat bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp. 5,47 miliar, terdiri dari uang tunai, valas, puluhan keping emas, tabungan emas, hingga aset kripto.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merinci sitaan itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp 5,47 miliar,” kata Taufik.
Rincian Barang Bukti
- Uang tunai Rp. 3,35 miliar
- Mata uang asing USD 7.500 dan SGD 9.000
- Emas batangan 56 keping dengan total berat 133 gram senilai Rp. 315,8 juta
- Tabungan emas Seberat 192 gram senilai Rp 452 juta
- Aset kripto Senilai Rp 1,10 miliar
OTT ini digelar pada Selasa (13/10/2026) di wilayah Jabodetabek. Total 14 orang sempat diamankan, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian. Namun Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka:
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS)– Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK
- Bima Setiawan (BMS) – Adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus Tenaga Ahli
- Richard Erlangga (RIC)– Tenaga Ahli Kepala BNPB
- Gery Prasetiawan* – Pihak swasta / vendor
- Syifa Nrika Ghifarian – Pihak swasta / vendor
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyebut nilai sitaan awal hanya Rp 1,4 miliar, kemudian direvisi menjadi Rp 3,3 miliar, dan kini setelah dihitung menyeluruh menjadi Rp 5,47 miliar.
Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana periode 2024-2026 melalui mekanisme penunjukan langsung.
KPK menduga ada dua klaster korupsi. Pertama, konflik kepentingan yang melibatkan Bima Setiawan di mana sejumlah vendor diduga terafiliasi dengannya. Kedua, penerimaan fee proyek oleh pejabat BNPB.
Untuk aset kripto, KPK mengaku masih mendalami kepemilikannya dan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau nggak salah kripto itu nilainya satu digit di M ya. Kami pastikan dulu siapa pemiliknya agar tidak bias,” kata Setyo.tulis ulang buatkan lebih tajam sertakan taggar dan topiknya







