JAKARTA,-
Newssindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik pitam! Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terancam dijemput paksa.
Langkah keras ini diambil setelah Nusron dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penjadwalan kedua pada Kamis (15/10/2026) kembali tidak dihadiri Nusron tanpa konfirmasi jelas.
“Setelah kita tunggu, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Kami belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10) malam.
Sebelumnya, pada panggilan pertama Rabu (07/10/2026), Nusron juga absen dengan alasan klasik: agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK pun tak mau main-main lagi. Opsi jemput paksa kini di atas meja penyidik.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” tegas Budi.
“Kami meyakini sebagai warga negara yang baik, terlebih sebagai pejabat publik, tentunya ini menjadi sebuah kewajiban dan tanggung jawab untuk patuh terhadap proses hukum,” tambahnya.
8 Tersangka, 4 Orang Kepercayaan Nusron!
Kasus ini bukan kaleng-kaleng. KPK telah menetapkan 8 tersangka. Mirisnya, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Dirut PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), dan pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV).
Desakan publik pun makin kencang. Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Antikorupsi bahkan mendatangi Gedung KPK untuk mendesak agar Nusron segera dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Apakah Nusron Wahid akan benar-benar dijemput paksa? Publik menunggu ketegasan KPK!







