Pendidikan

Waspadai Penyalahgunaan Data Dapodik, Orang Tua Diminta Rutin Cek Status Data Anak

14
×

Waspadai Penyalahgunaan Data Dapodik, Orang Tua Diminta Rutin Cek Status Data Anak

Sebarkan artikel ini

BANDUNG,-

Newssindo – Ramainya perbincangan di platform Threads mengenai dugaan penyalahgunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memicu kekhawatiran masyarakat. Sejumlah orang tua mengaku terkejut setelah mengetahui nama anak mereka yang belum pernah bersekolah justru sudah tercatat sebagai peserta didik di salah satu sekolah.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin data anak yang belum pernah mengikuti proses penerimaan peserta didik dapat masuk ke dalam sistem Dapodik? Siapa yang memiliki kewenangan menginput data tersebut, dan apakah ada celah yang memungkinkan penyalahgunaan?

Dapodik merupakan sistem pendataan pendidikan nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sistem ini memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, hingga berbagai informasi pendukung lainnya.

Data dalam Dapodik menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan pendidikan, menentukan penerima berbagai program bantuan seperti BOS dan PIP, serta menjadi acuan dalam proses verifikasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Karena itu, keakuratan data menjadi sangat penting.

Dalam praktiknya, penginputan data dilakukan oleh operator atau petugas pendataan yang ditunjuk sekolah. Namun proses tersebut tidak berdiri sendiri. Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, tenaga pendidik, hingga kepala tata usaha memiliki peran dalam memastikan data yang dikirim benar, lengkap, dan telah diverifikasi.

Proses pendataan dimulai saat penerimaan peserta didik baru. Orang tua menyerahkan dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan NISN kepada sekolah. Selanjutnya operator sekolah memasukkan data ke aplikasi Dapodik, diverifikasi kepala sekolah, kemudian divalidasi oleh dinas pendidikan sebelum disinkronkan ke server pusat Kemendikdasmen.

Meski mekanismenya berlapis, sejumlah pakar pendidikan menilai masih terdapat potensi penyalahgunaan. Salah satunya adalah penggunaan data kependudukan tanpa persetujuan orang tua, pendaftaran peserta didik fiktif untuk memenuhi kuota atau persyaratan bantuan, hingga pemanfaatan dokumen anak yang pernah diserahkan kepada pihak lain.

Apabila data anak telah tercatat di sekolah tertentu tanpa sepengetahuan orang tua, dampaknya tidak sederhana. Anak dapat mengalami kendala saat mendaftar ke sekolah lain karena sistem membaca NIK telah aktif. Selain itu, muncul kekhawatiran data tersebut digunakan untuk kepentingan administrasi atau klaim bantuan yang tidak semestinya.

Karena itu, masyarakat diimbau rutin memeriksa status data pendidikan anak melalui layanan verifikasi peserta didik (Verval PD). Jika ditemukan ketidaksesuaian, orang tua sebaiknya segera melapor kepada sekolah, dinas pendidikan, atau pihak terkait agar dilakukan verifikasi dan perbaikan data.

Pakar kebijakan pendidikan juga mendorong pemerintah memperkuat sistem pengamanan Dapodik melalui persetujuan digital dari orang tua, audit berkala terhadap sekolah yang mengalami lonjakan jumlah peserta didik secara tidak wajar, serta peningkatan pengawasan terhadap proses validasi data.

Integritas Dapodik harus dijaga karena sistem ini menjadi fondasi berbagai kebijakan pendidikan nasional. Perlindungan data peserta didik bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan secara adil dan tepat sasaran. Red