BANDUNG,-
Newssindo – Data Pokok Pendidikan atau Dapodik merupakan sistem pendataan resmi milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menjadi sumber utama seluruh data pendidikan di Indonesia.
Melalui Dapodik, pemerintah menghimpun data sekolah, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, sarana prasarana, hingga proses pembelajaran. Data tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pendidikan, penyaluran Dana BOS, Program Indonesia Pintar (PIP), penerbitan NISN, serta berbagai program nasional lainnya.
Karena memiliki fungsi yang sangat strategis, pengisian data Dapodik tidak dapat dilakukan sembarangan. Sekolah membentuk tim pendataan yang terdiri atas kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, kepala tata usaha, guru, tenaga kependidikan, dan operator sekolah.
Operator sekolah bertugas menginput data berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan orang tua, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan NISN. Setelah itu, kepala sekolah melakukan verifikasi dan pengesahan sebelum data dikirim ke server pusat melalui proses validasi yang melibatkan dinas pendidikan.
Belakangan ini, muncul perhatian publik setelah sejumlah orang tua mengaku menemukan data anak mereka sudah terdaftar sebagai peserta didik di sekolah tertentu, padahal anak tersebut belum pernah mengikuti proses pendaftaran.
Fenomena tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan data. Sejumlah pakar menilai kemungkinan penyebabnya antara lain penggunaan data kependudukan tanpa persetujuan pemilik, pendaftaran peserta didik fiktif demi memenuhi kuota tertentu, maupun kelalaian dalam pengelolaan dokumen administrasi.
Jika benar terjadi, dampaknya cukup serius. Anak berpotensi mengalami hambatan saat mendaftar ke sekolah lain karena sistem mendeteksi NIK telah aktif. Selain itu, terdapat risiko penyalahgunaan data untuk kepentingan administratif maupun program bantuan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, orang tua disarankan secara berkala memeriksa status data anak melalui layanan Verval Peserta Didik serta segera melapor apabila menemukan data yang tidak sesuai.
Di sisi lain, para pengamat pendidikan mendorong pemerintah memperkuat keamanan sistem Dapodik melalui verifikasi berlapis, persetujuan digital dari orang tua sebelum data diaktifkan, serta audit rutin terhadap sekolah yang menunjukkan anomali jumlah peserta didik.
Sebagai tulang punggung sistem informasi pendidikan nasional, Dapodik harus dikelola dengan prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas. Keamanan data peserta didik merupakan tanggung jawab bersama agar hak setiap anak memperoleh pendidikan tidak terganggu oleh penyalahgunaan data administratif. Red













