Membedah Catur Ekonomi Kerakyatan Prabowo
Oleh: Soeryawan Masangang**
JAKARTA,- Ketika mendengar dua program strategis pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pikiran publik hampir selalu tertuju kepada sosok penggagasnya, Presiden Prabowo Subianto. Kedua program ini bukan sekadar janji politik, melainkan bagian dari gagasan besar yang lahir dari pandangan Presiden tentang bagaimana negara harus hadir untuk rakyat kecil.
Bila ditelusuri, arah kebijakan tersebut memiliki pijakan konstitusional yang kuat. Semangat Pasal 33 UUD 1945 mengenai perekonomian nasional, Pasal 34 tentang tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak terlantar, Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas kesejahteraan, hingga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi landasan berpikir lahirnya KDMP. Sementara MBG diposisikan sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagaimana tertuang dalam arah pembangunan nasional.
Pertanyaannya, apakah dua program besar ini dapat berjalan dengan baik?
Jawabannya adalah bisa, meskipun tidak akan langsung sempurna. Setiap program berskala nasional selalu menghadapi tantangan, kekurangan, hingga kritik di masa awal pelaksanaannya. Namun, yang membedakan adalah keberanian untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan.
Presiden Prabowo tampaknya melihat lebih jauh daripada sekadar hasil jangka pendek. Ia meyakini bahwa apabila MBG dan KDMP dikelola dengan tata kelola yang baik, transparan, serta profesional, maka dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat akan sangat besar. Karena itu, ketika muncul berbagai pro dan kontra, bahkan polemik di lapangan, Presiden tetap menegaskan bahwa program tersebut tidak akan dihentikan. Pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi salah satu sinyal bahwa pemerintah memilih melakukan pembenahan, bukan menghentikan kebijakan.
Pada hakikatnya, MBG dan KDMP merupakan dua sisi dari satu mata uang yang sama.
MBG berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan gizi anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan. Tujuannya tidak hanya mengurangi stunting, gizi buruk, dan anemia, tetapi juga membangun generasi Indonesia yang lebih sehat dan produktif.
Di sisi lain, KDMP diarahkan sebagai motor penggerak ekonomi desa. Melalui koperasi yang modern dan berbasis digital, pemerintah ingin menciptakan pasar bagi hasil pertanian, peternakan, perikanan, serta produk desa lainnya. Dengan demikian, roda ekonomi tidak lagi hanya berputar di kota-kota besar atau dinikmati kelompok tertentu, tetapi bergerak hingga ke desa-desa.
Jika disederhanakan, hubungan kedua program ini sangat jelas.
MBG menciptakan permintaan. KDMP menghadirkan penawaran.
Petani menjual hasil panennya kepada koperasi desa. Koperasi kemudian memasok bahan pangan ke dapur MBG. Anak-anak memperoleh makanan bergizi, petani mendapatkan kepastian pasar, koperasi berkembang, lapangan kerja terbuka, dan uang berputar di desa. Sebuah siklus ekonomi yang saling menguatkan.
Inilah yang dapat disebut sebagai catur ekonomi kerakyatan sebuah pola pembangunan yang menghubungkan produksi, distribusi, konsumsi, dan kesejahteraan masyarakat dalam satu ekosistem.
Bagi mereka yang pernah membaca buku Paradoks Indonesia, arah pemikiran Presiden sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Jauh sebelum menjadi Presiden, Prabowo telah mengemukakan pandangannya mengenai besarnya kebocoran kekayaan nasional serta perlunya membangun sistem agar manfaat ekonomi lebih banyak dirasakan rakyat kecil daripada hanya terkonsentrasi pada kelompok ekonomi besar.
Dalam perspektif itulah MBG dan KDMP dapat dipahami. Keduanya bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan instrumen untuk memperbesar sirkulasi uang negara di tingkat akar rumput.
Tentu saja, tantangan terbesar bukan lagi pada ide, melainkan pada pelaksanaannya. Sebaik apa pun gagasan, hasil akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas manajemen, integritas pelaksana, serta kemampuan membangun tata kelola yang akuntabel. Di sinilah pekerjaan rumah pemerintah masih cukup besar.
Sebagian kalangan bahkan pernah mengusulkan agar implementasi awal program dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi, khususnya Indonesia Timur. Untuk MBG, misalnya, pelaksanaannya dapat memanfaatkan kantin sekolah dengan dukungan pemerintah daerah tanpa harus membentuk struktur birokrasi baru. Begitu pula KDMP dapat mengoptimalkan kelembagaan koperasi yang telah ada dengan melakukan revitalisasi dan modernisasi secara bertahap.
Pandangan tersebut tentu dapat menjadi bahan evaluasi. Namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap perbaikan dilakukan tanpa menghilangkan tujuan utama program, yakni memperkuat kesejahteraan rakyat.
Ke depan, apabila MBG dan KDMP terbukti memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan tidak mungkin kedua program ini layak memperoleh penguatan melalui regulasi yang lebih permanen sehingga tetap berlanjut, siapa pun pemimpinnya. Sebab pembangunan yang baik adalah pembangunan yang melampaui satu periode pemerintahan.
Pada akhirnya, MBG dan KDMP bukan hanya soal memberi makan atau membentuk koperasi. Keduanya merupakan upaya membangun fondasi ekonomi rakyat dari bawah. Jika tata kelolanya terus diperbaiki dan pelaksanaannya konsisten, bukan mustahil dua program ini akan menjadi salah satu warisan kebijakan yang dikenang sebagai langkah besar dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sekian
**Sekjen GASPRO












