BeritaDaerah

Dugaan Pungli Air Artesian Ilegal Sejak 2017, Koalisi Garis Keras Desak Kejati Jabar Seret Oknum Desa Girimekar

28
×

Dugaan Pungli Air Artesian Ilegal Sejak 2017, Koalisi Garis Keras Desak Kejati Jabar Seret Oknum Desa Girimekar

Sebarkan artikel ini

KAB. BANDUNG,-

Newssindo – Kasus dugaan penyalahgunaan retribusi sumur artesis di Desa Girimekar, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru. Koalisi Masyarakat Sipil Garis Keras Anti Korupsi dan Kebijakan Pemerintah akan mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk mempercepat proses laporan pengaduan yang saat ini mandek di Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Desakan ini dinilai penting, karena koalisi telah mengantongi bukti kuat berupa dokumentasi, data, hingga notulen resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung pada Rabu (10/06/2026).

Dalam notulen tersebut, Komisi C secara tegas menyatakan tidak ada payung hukum atau kekuatan hukum resmi terkait perizinan mekanisme retribusi bulanan sumur artesis yang dilakukan oleh pengurus RW atas sepengetahuan Kepala Desa kepada 250 Kepala Keluarga (KK) pengguna.

Artinya, pungutan yang berjalan sejak tahun 2017 hingga 2026 tersebut diduga ilegal, meski dalihnya adalah hasil musyawarah.

“Ini dasar acuan yang sangat kuat. DPRD melalui Komisi C sudah mengakui pungutan retribusi ini ilegal dan tidak berkekuatan hukum perizinan. Sumur artesis ini kan bantuan Pemprov Jabar tahun 2017, tidak bisa secara membabi buta menerapkan tarif kepada warga seperti PDAM,” tegas Koordinator Koalisi, Susanto.

Dari hasil investigasi tim koalisi, modus pungutan pun terungkap. Warga dibebankan biaya awal pemasangan instalasi sebesar Rp600 ribu, kemudian ditagih bulanan menggunakan kertas mirip tagihan PDAM yang mencantumkan abodemen, administrasi, pemakaian per kubik, hingga denda.

Pengakuan pengurus menyebut hasil penarikan digunakan untuk honor pengelola, biaya listrik, dan perbaikan mesin tanpa pernah ada laporan pertanggungjawaban bulanan maupun tahunan.

“Sangat tidak realistis. Pengguna 250 KK dikalikan minimal Rp100 ribu saja, kalikan per bulan, kalikan per tahun dari 2017 sampai 2026, kemana sisa uangnya? Gak selamanya mesin rusak, bahkan ada bantuan mesin dari Bupati. Berapa sih biaya listrik mesin air sebulan?” ungkap Susanto.

Kejanggalan semakin mencuat setelah salah seorang warga yang identitasnya dirahasiakan mengaku, meski sudah membayar iuran air, warga tetap dimintai sumbangan untuk setiap kegiatan desa.

“Sempet ngobrol dengan RW, waktu saya tanyakan kenapa tiap ada kegiatan tetap ditarik sumbangan, kemana duit retribusi, katanya suka dipinjam desa (Kades),” kata warga tersebut kepada tim koalisi.

Padahal, desa sendiri memiliki anggaran kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari Kejari Bale Bandung atas Laporan Pengaduan yang telah disampaikan salah satu lembaga.

Oleh karena itu, koalisi yang beranggotakan aktivis, mahasiswa, dan masyarakat ini memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Jabar.

“Kami akan melakukan aksi UNRAS di Kejati Jabar. Pihak-pihak yang menikmati uang masyarakat, padahal itu bantuan pemerintah untuk meringankan masyarakat bukan memanfaatkan masyarakat, semua yang terlibat harus diproses,” pungkas Susanto.

Sebagai upaya konfirmasi dan keberimbangan berita, pihak redaksi Newssindo.com telah berupaya menghubungi Kepala Desa Girimekar melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait dugaan pungutan retribusi sumur artesis ilegal tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Girimekar belum memberikan tanggapan.

Koalisi juga menegaskan akan meminta pengembangan kasus ke RW-RW lain di Desa Girimekar yang diduga melakukan praktik serupa. (San)