BeritaDaerah

Kuasa Hukum Abdul Rokib Apresiasi MUI Pakenjeng, Serahkan Kasus Persekusi ke Polres Garut

21
×

Kuasa Hukum Abdul Rokib Apresiasi MUI Pakenjeng, Serahkan Kasus Persekusi ke Polres Garut

Sebarkan artikel ini

GARUT,-

Newssindo Kuasa Hukum Abdul Rokib, korban dugaan persekusi di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, memberikan apresiasi terhadap pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pakenjeng, Jumat (14/7/2026).

Kuasa hukum menilai langkah MUI Pakenjeng sudah tepat meski peristiwa persekusi terjadi sejak Juni 2026 lalu.

“Kami mengapresiasi langkah MUI Pakenjeng yang proaktif. Kami menghargai upaya tokoh agama dalam mencegah meluasnya konflik. Pendekatan dialog, tabayun, dan cooling system adalah kunci utama untuk menghindari main hakim sendiri,” tegas Kuasa Hukum Abdul Rokib.

Serahkan Sepenuhnya ke Polres Garut

Kuasa hukum menegaskan, setelah Laporan Polisi resmi diterima, seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Polres Garut.

“Kami akan kawal ketat agar proses hukum berjalan sesuai KUHAP: objektif, transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta penyidik rutin menerbitkan SP2HP serta mengamankan seluruh alat bukti berupa keterangan saksi, rekaman video, dan barang bukti lainnya.

Tolak Main Hakim Sendiri

Kuasa hukum menolak segala bentuk main hakim sendiri, intimidasi, dan provokasi, baik di lapangan maupun di media sosial.

“Siapa pun yang terbukti melakukan masuk pekarangan tanpa izin, persekusi, pengancaman, intimidasi, provokasi, penyebaran hoaks atau penghasutan, akan kami dorong untuk diproses hukum,” tegasnya.

Ia juga mendesak adanya perlindungan hukum bagi kliennya dari segala bentuk intimidasi lanjutan selama proses berjalan.

Minta Forkopimcam Turun Tangan

Kuasa hukum mendukung seruan MUI agar Pemerintah Desa dan Forkopimcam Pakenjeng segera turun tangan meredam konflik di akar rumput.

“Kami mendukung tabayun, tapi yang lebih utama adalah langkah preventif dan cepat tanggap. Jangan sampai setelah warga menempuh jalur hukum sebagai hak konstitusionalnya, baru ada seruan tabayun,” katanya.

Ia mengajak seluruh masyarakat Pakenjeng untuk tidak terprovokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan penyelesaian kepada aparat berwenang.

“Negara menjamin kebebasan bersuara dan berkumpul, tapi harus dalam koridor hukum. Kami komitmen kawal perkara ini sampai tuntas demi keadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *