BeritaDaerah

Heboh! Rumah 2 Lantai Tanpa PBG di Gang Empang Rancasari Ditertibkan Satpol PP Bandung, Bikin Dinding Tetangga Rembes

1
×

Heboh! Rumah 2 Lantai Tanpa PBG di Gang Empang Rancasari Ditertibkan Satpol PP Bandung, Bikin Dinding Tetangga Rembes

Sebarkan artikel ini

BANDUNG,-

Newssindo – Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP bersama Dinas Cipta Bintar dan perangkat daerah lainnya melakukan penertiban non-yustisial terhadap bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Gang Empang, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Rabu (21/10/2026).

Bangunan yang ditertibkan merupakan rumah tinggal permanen dua lantai yang berdiri menempel dengan rumah di sekitarnya. Bangunan ini belum memiliki PBG dan menjadi aduan warga karena menimbulkan rembesan air yang merusak dinding rumah tetangga sebagai pelapor.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

“Yang kita kedepankan adalah bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita tetap melakukan pendekatan secara persuasif dan mengupayakan komunikasi dengan pemilik maupun penghuni bangunan,” ujar Bambang.

Sempat Ada Kesepakatan, Lalu Menolak

Sebelum eksekusi, tim gabungan menggelar musyawarah di selasar masjid setempat bersama pemilik bangunan dan pelapor yang diwakili kuasa hukumnya.

Dalam musyawarah, pemilik bangunan pada prinsipnya menyatakan bersedia dibongkar, namun meminta penyelesaian yang adil. Sementara pelapor mengaku sudah menawarkan solusi perbaikan bagian yang menempel agar tidak rembes, namun tidak ada titik temu.

Setelah musyawarah, sebagian keluarga pemilik sempat menyetujui. Petugas kemudian melakukan evakuasi barang dan mulai menurunkan bagian atap.

Namun proses penertiban terhenti karena seorang penghuni keluar dan menyatakan keberatan, meminta kejelasan penanggung jawab pembongkaran dan menolak bangunan dibongkar saat itu.

“Prosesnya kita hentikan sementara untuk menghindari konflik. Kita akan jadwalkan ulang dengan melibatkan kelurahan, kewilayahan, dan kepolisian,” kata Bambang.

Bangunan tersebut kini masih dalam pengawasan. Pemkot menegaskan sesuai Perda, setiap bangunan wajib memiliki PBG yang kini bisa diurus secara online melalui SIMBG dan OSS. Penertiban akan terus dilakukan untuk menjamin keselamatan bangunan dan ketertiban tata ruang kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *