Daerah

Diskon PBB Melimpah untuk Warga Kota Bandung, Tunggakan Lama Dibebaskan hingga 100 Persen

57
×

Diskon PBB Melimpah untuk Warga Kota Bandung, Tunggakan Lama Dibebaskan hingga 100 Persen

Sebarkan artikel ini

BANDUNG,-

Newssindo.Com – Kabar baik bagi masyarakat Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 dengan potongan yang sangat besar, bahkan mencapai pembebasan 100 persen untuk tunggakan pajak tertentu.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajaknya, sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang selama ini memiliki tunggakan untuk menyelesaikannya dengan beban yang jauh lebih ringan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Bapenda Kota Bandung, masyarakat yang melakukan pembayaran PBB Tahun Pajak 2026 berhak memperoleh keringanan sebagai berikut:

  • Diskon 100 persen untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun 2012.
  • Diskon 50 persen untuk tunggakan PBB-P2 Tahun 2013–2020.
  • Diskon 25 persen untuk tunggakan PBB-P2 Tahun 2021–2025.

Bebas denda administrasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Program relaksasi pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2026, sehingga masyarakat masih memiliki waktu untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Bandung mengimbau seluruh wajib pajak agar tidak menyia-nyiakan momentum ini. Dengan adanya penghapusan denda dan potongan tunggakan yang cukup besar, beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan program diskon PBB ini dapat menghubungi atau mengikuti informasi resmi dari Bapenda Kota Bandung melalui akun media sosial Instagram @bdg.bapenda.

Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa pemberian insentif berakhir.

Sum: Humas Bapenda Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *