BANDUNG,-
Newssindo – Penerimaan Pajak Kota Bandung kembali menunjukkan tren positif. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp79.043.313.170 selama periode 6–12 Juli 2026. Capaian tersebut dipublikasikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Dalam tayangan yang diunggah melalui akun Instagram resmi @bdg.bapenda, Sekretaris Bapenda Kota Bandung, Asep Insan Parid, A.P., M.Si., memaparkan perkembangan realisasi penerimaan pajak dari berbagai sektor yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Realisasi Penerimaan Pajak Kota Bandung
Adapun rincian realisasi penerimaan pajak daerah selama periode 6–12 Juli 2026 adalah sebagai berikut:
- PBJT Jasa Periklanan: Rp31.236.086.614
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Rp22.508.151.015
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp12.389.720.300
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp10.178.044.797
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp4.961.427.100
- PBB-P2: Rp4.681.335.094
- PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan: Rp3.535.602.813
- Pajak Jasa Parkir: Rp1.750.214.309
- Pajak Air Tanah: Rp1.746.627.245
- Pajak Reklame: Rp748.821.883
PBJT Jasa Periklanan Jadi Kontributor Terbesar
Data Bapenda Kota Bandung menunjukkan bahwa PBJT Jasa Periklanan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah dengan nilai Rp31,24 miliar. Kontribusi tersebut mencapai hampir 40 persen dari total penerimaan selama satu pekan.
Posisi kedua ditempati Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp22,51 miliar, disusul BPHTB sebesar Rp10,18 miliar. Sementara itu, penerimaan dari Opsen PKB mencapai Rp12,39 miliar, menandakan sektor kendaraan bermotor masih menjadi salah satu penopang utama pendapatan daerah.
Transparansi Penerimaan Pajak Daerah
Publikasi laporan mingguan ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Kota Bandung dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Dengan menyampaikan perkembangan realisasi penerimaan pajak daerah secara berkala, pemerintah berharap masyarakat dapat mengetahui capaian pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Pajak daerah memiliki peran strategis sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya di Kota Bandung.
Dengan total penerimaan pajak Kota Bandung sebesar Rp79,04 miliar dalam sepekan, Pemerintah Kota Bandung optimistis target pendapatan daerah tahun 2026 dapat tercapai melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun budaya taat pajak.
Sumber: Humas Bapenda Kota Bandung.












