KAB BEKASI,-
Newssindo – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, diduga menyisakan persoalan administrasi yang berpotensi tidak sesuai dengan. Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 02/SE/D/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Dugaan tersebut mencuat setelah Ketua Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), “Sarnan Hidayat”, menyatakan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan maupun penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan P3-TGAI di wilayahnya.
Padahal, berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Sungai Ciherang tersebut memiliki nilai bantuan sebesar ,Rp195.000.000 yang bersumber dari “APBN Tahun Anggaran 2026, dan dilaksanakan oleh “P3A Sukamakmur Tani Sejahtera” berdasarkan “Nomor Kontrak HK.02.01/PPK OPSDA III-Av/P3TGAI/059/2026”
Sarnan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dimintai persetujuan maupun diikutsertakan dalam pembahasan sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Jangankan menandatangani Perjanjian Kerja Sama, diajak musyawarah saja saya tidak pernah,”ujar Sarnan saat dimintai keterangan.
Apabila keterangan tersebut benar, maka proses penyusunan dokumen Perjanjian Kerja Sama patut diklarifikasi. Sebab, Petunjuk Teknis P3-TGAI menempatkan dokumen kerja sama sebagai salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan program, yang penyusunannya harus memenuhi ketentuan administrasi, transparansi, dan melibatkan para pihak yang berwenang.
Selain dugaan persoalan administrasi, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya permintaan bagian anggaran oleh oknum yang disebut sebagai koordinator wilayah dari salah satu partai politik. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, besaran yang diduga diminta berkisar antara ,20 hingga 30 persen, dari nilai pagu kegiatan.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan hingga kini belum dapat dibuktikan secara hukum.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada koordinator wilayah yang disebut berinisial “Om”, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial “Rhd” yang turut dimintai konfirmasi terkait informasi tersebut, membantah adanya praktik sebagaimana yang dituduhkan.
“Nggak ada yang begitu-begitu. Kalau memang dapat informasi, ya kejar yang ngasih informasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OPSDA III Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan tidak dilibatkannya Ketua GP3A dalam proses penandatanganan PKS maupun mengenai informasi dugaan adanya permintaan bagian dari nilai anggaran kegiatan.
Mengingat Program P3-TGAI merupakan program strategis pemerintah yang dibiayai melalui APBN dan ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan jaringan irigasi, seluruh proses pelaksanaannya diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.
( Red / JM)












