Daerah

Kantor Pertanahan Kota Cimahi Fasilitasi Perdamaian Sengketa Tanah dengan Pendekatan Kekeluargaan

16
×

Kantor Pertanahan Kota Cimahi Fasilitasi Perdamaian Sengketa Tanah dengan Pendekatan Kekeluargaan

Sebarkan artikel ini

CIMAHI,-

Newssindo – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Cimahi kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui pendekatan yang mengedepankan mediasi, keadilan, dan musyawarah di tengah masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang berhasil memfasilitasi penandatanganan Akta Perdamaian atas sengketa batas bidang tanah di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Selasa (7/7/26).

Penandatanganan Akta Perdamaian berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Cimahi dengan menghadirkan perwakilan pemilik tanah adat, perwakilan pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM), serta disaksikan tokoh masyarakat setempat.

Sengketa batas tanah yang telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama akhirnya berhasil diselesaikan setelah kedua belah pihak memilih menempuh penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme win-win solution.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah bersama untuk menghindari proses hukum yang berpotensi berlangsung panjang sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kota Cimahi, kedua belah pihak menyepakati draft perdamaian yang memuat kesediaan pemegang SHM untuk secara sukarela melepaskan sebagian bidang tanah yang selama ini secara nyata berada dalam pemetaan fisik penguasaan pemilik tanah adat.

Kesepakatan tersebut didasarkan pada riwayat penguasaan fisik lahan oleh keluarga pihak pertama sejak lama, adanya kesaksian mengenai jual beli secara lisan pada masa terdahulu, serta kelengkapan administrasi berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui penandatanganan Akta Perdamaian tersebut, pemegang SHM juga memberikan izin penuh kepada pemilik tanah adat beserta ahli warisnya untuk mengurus proses layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Cimahi hingga tahapan pendaftaran hak kepemilikan secara administratif dan penerbitan sertipikat baru.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Wikantadi Kasumbogo, S.Si., mengapresiasi kinerja Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang berhasil mengakhiri sengketa melalui jalur mediasi.

“Bahwa salah satu upaya percepatan penyelesaian non litigasi yaitu melalui mediasi, keberhasilan pelaksanaan mediasi dipengaruhi oleh keinginan masing-masih pihak untuk berbesar hati dalam penyelesaian masalah tanah. Harapannya mediasi menjadi model penyelesaian sengketa yang terbaik, cepat, murah, tidak merugikan para pihak dan solutif.” ujar Wikantadi Kasumbogo, S.Si.

Apresiasi juga disampaikan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Muhammad Dwi Yuliandy, S.H., kepada kedua belah pihak yang mengedepankan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami Kantor Pertanahan Kota Cimahi selalu mendorong agar kasus-kasus pertanahan, dapat diselesaikan melalui forum mediasi seperti ini. Akta Perdamaian ini tidak hanya menyelesaikan masalah secara cepat dan berkekuatan hukum, tetapi juga menjaga hubungan kekeluargaan di tengah masyarakat tetap harmonis. Ini adalah wujud pelayanan dari Kantor Pertanahan bagi warga Cimahi,” tambah Muhammad Dwi Yuliandy, S.H.

Kesepakatan yang telah dituangkan secara tertulis itu juga memuat komitmen kedua belah pihak untuk tidak saling mengajukan tuntutan perdata maupun pidana pada masa mendatang.

Sebagai tindak lanjut untuk memperkuat legitimasi hukumnya, para pihak sepakat mendaftarkan Akta Perdamaian tersebut ke instansi yang berwenang.

Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat Kota Cimahi bahwa penyelesaian sengketa pertanahan dapat ditempuh melalui jalur damai yang transparan, bermartabat, serta memberikan kepastian hukum tanpa harus selalu berakhir di meja hijau pengadilan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *