CIMAHI,-
newssindo.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menggelar Rampcheck atau pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan operasional kendaraan umum (seperti bus atau angkot) di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi, Kota Cimahi, Selasa, 30 Juni 2026.
Kepala Bidang Angkutan dan PJU Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Iwan Ridwan, S.H., M.H., mengatakan jika pelaksanaan pemeriksaan tersebut kendaraan merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran nomor: SE-DRJT-11 Tahun 2026 yang mana dalam pemeriksaan terjaring sebanyak 13 unit dan dilakukan penindakan sebanyak 8 kendaraan.
“Hari ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran nomor: SE-DRJT-11 Tahun 2026 tentang pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan selama masa libur sekolah. Pemeriksaan difokuskan pada armada angkutan umum, bus pariwisata, hingga kendaraan angkutan barang dan dalam pemeriksaan tersebut kami telah terjaring sebanyak 13 kendaraan yang melanggar dan 8 unit telah dilakukan penindakan, ” ujar Iwan Ridwan saat dikonfirmasi.
Ia mengajak masyarakat lebih aktif memastikan kelayakan angkutan umum sebelum bepergian pada musim libur sekolah. Imbauan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya delapan kendaraan yang bermasalah.
Menurutnya, masyarakat kini dapat memanfaatkan aplikasi Mitra Darat untuk mengetahui status operasional kendaraan angkutan umum, termasuk bus antarkota maupun bus pariwisata yang akan digunakan.
“Kami mengimbau masyarakat pengguna transportasi umum untuk memanfaatkan aplikasi Mitra Darat. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melihat apakah kendaraan yang akan digunakan layak atau tidak layak beroperasi, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi umum,” tegas Iwan Ridwan.
Imbauan tersebut disampaikan setelah tim gabungan menemukan masih adanya kendaraan yang belum memenuhi standar keselamatan maupun administrasi. Dari 13 kendaraan yang diperiksa, delapan di antaranya diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Delapan unit kami lakukan penindakan berupa penilangan, kemudian kami akan berikan stiker sesuai tingkat pelanggarannya. Kendaraan dengan stiker biru masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan, stiker merah tetap dapat beroperasi namun dikenai tilang, sedangkan stiker oranye tidak diizinkan melanjutkan perjalanan hingga memenuhi persyaratan,” katanya.
Iwan menegaskan kegiatan ini tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan operator angkutan terhadap standar keselamatan sehingga masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman selama masa liburan.
“Kegiatan ramp check hari ini merupakan antisipasi dan kegiatan rutin Dinas Perhubungan Kota Cimahi untuk memastikan kelayakan armada transportasi, terutama bus dan angkutan umum, menjelang libur sekolah,” ujar Iwan. (Uwo)***












