Berita

Mediasi Berhasil, Polsek Cikarang Timur Fasilitasi Selesaikan Kasus ITE Kedepankan Perdamaian Lewat Restorative Justice

14
×

Mediasi Berhasil, Polsek Cikarang Timur Fasilitasi Selesaikan Kasus ITE Kedepankan Perdamaian Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN BEKASI

newssindo.com,- Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek AKP Jamaludin menghadiri undangan mediasi problem solving terkait perkara dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, sekira pukul 09.00 WIB. Kehadiran personel kepolisian bersama unsur kecamatan dan Kepala Desa Cipayung ini bertujuan untuk mendampingi sekaligus memastikan jalannya proses mediasi atas laporan polisi nomor LP/B/41/III/2026/Spkt/Sek Ciktim tertanggal 22 Maret 2026 tersebut dapat berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif.

“Hari ini kami dari jajaran Polsek Cikarang Timur menghadiri sekaligus mendampingi jalannya mediasi problem solving terkait perkara dugaan penghinaan dan UU ITE. Kehadiran kami di sini, bersama unsur kecamatan dan Kepala Desa Cipayung, adalah untuk memastikan proses musyawarah berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKP Jamaludin seusai kegiatan, Kamis (25/06/2026).

AKP Jamaludin mengungkapkan bahwa proses musyawarah yang dilakukan secara mendalam tersebut akhirnya membuahkan hasil positif bagi kedua belah pihak.”Alhamdulillah, melalui musyawarah yang mendalam, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Saudari CC selaku terlapor sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada warga Kampung Lilingir, yang disaksikan oleh perwakilan keluarga dan tokoh masyarakat setempat,”

lanjutnya.Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian ini menjadi bukti nyata penerapan keadilan restoratif yang ditekankan oleh institusi Polri dalam menyelesaikan konflik sosial.

“Proses mediasi ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan damai bersama. Langkah ini merupakan wujud nyata dari penerapan restorative justice (keadilan restoratif), di mana penyelesaian hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan, melainkan bisa dicapai melalui kesepakatan yang adil dan membawa kedamaian bagi semua pihak yang berperkara,” pungkas AKP Jamaludin.

​Pertemuan yang membahas persoalan hukum antara pihak pelapor Somad bin Ading terhadap terlapor seorang mahasiswi berinisial CC (39) ini akhirnya berhasil mencapai kesepakatan secara kekeluargaan. Setelah dilakukan musyawarah mendalam, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai di mana pihak terlapor CC telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada warga Kampung Lilingir yang disaksikan oleh perwakilan keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Proses mediasi ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan damai bersama sebagai bukti penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).( JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *