NasionalBerita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Usul RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat yang Lebih Besar dari LHKPN Sita Saja!

2
×

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Usul RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat yang Lebih Besar dari LHKPN Sita Saja!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,-

KPK mengusulkan agar harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa langsung dirampas negara.

Usulan tegas itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana yang tengah dibahas DPR RI.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Tanak menjelaskan, usulan tersebut menyasar dua kategori pejabat bermasalah.

Pertama, pejabat yang sudah lapor LHKPN namun jumlah harta sebenarnya jauh lebih besar dari yang dilaporkan.

Kedua, pejabat yang wajib lapor LHKPN tetapi tidak pernah melapor sama sekali.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” tegas Tanak.

Menurut Tanak, dengan aturan tersebut, LHKPN tidak lagi hanya menjadi formalitas administratif tahunan tanpa gigi, melainkan memiliki sanksi nyata yang membuat pejabat takut berbohong. Selama ini, berdasarkan UU No 28/1999 dan UU KPK, LHKPN tidak memiliki sanksi hukum tegas dan hanya diserahkan ke pembinaan kepegawaian di instansi masing-masing.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Tak hanya itu, Tanak juga mengusulkan agar perampasan tidak harus melalui proses panjang penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, melainkan bisa langsung dengan mekanisme pembuktian terbalik seperti yang sudah diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi.

“Kalau ternyata suatu ketika ada pihak yang melaporkan kepada KPK bahwa dia punya kekayaan lebih dari yang dilaporkan LHKPN, maka KPK tidak perlu lagi memproses, tapi langsung mengambil alih merampas harta kekayaan itu,” kata Tanak.

Ia juga mengusulkan adanya mekanisme keberatan bagi pejabat yang merasa dirugikan agar tetap adil.

“Jangan-jangan mungkin karena dia khilaf, dia lupa. Saking banyaknya harta, mungkin ada bagian yang belum dilaporkan. Diberi kesempatan dulu dong,” ujar peneliti PUKAT UGM Zaenur Rahman yang mendukung usulan tersebut.

Tanak menegaskan, nomenklatur ‘perampasan’ sudah layak dipertahankan karena istilah itu sudah biasa digunakan dalam UU Tipikor, bukan istilah tabu.

Usulan keras ini kini menunggu pembahasan di Komisi III DPR RI. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan sangat setuju karena pelaporan harta yang jujur adalah bagian dari sumpah jabatan pejabat negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *