Penulis: Robby Maulana Zulkarnaen**
Newssindo – Ada persoalan yang tidak kunjung memperoleh penyelesaian, bukan karena faktanya sulit ditemukan, melainkankarena ada kepentingan yang membuat sebagian orang enggan menghadapinya. Informasi tersedia, persoalan diketahui, bahkan kewenangan untuk menindaklanjuti berada di tangan mereka yang bertanggung jawab. Namun, langkah yang semestinya diambil justru tertahan. Sebab, menghadapi kebenaran terkadang berarti harus berhadapan dengan sesuatu yang ingin dipertahankan, entah kedudukan, hubungan kekuasaan, atau jabatan.
Orang Sunda mengenal ungkapan meungpeun carang ku ayakan. Secara harfiah, ungkapan ini menggambarkan upaya menutup mata menggunakan ayakan bambu yang berlubang-lubang. Mata berusaha ditutup, tetapi kenyataan tidak sepenuhnya terhalang. Dalam kehidupan sehari-hari, babasan ini menggambarkan perilaku seseorang yang mengetahui sesuatu, tetapi memilih seolah-olah tidak tahu karena ada kepentingan yang ingin dijaga.
Ketika perilaku semacam ini memasuki wilayah birokrasi dan penegakan hukum, persoalannya tidak lagi sebatas kejujuran pribadi. Ia menyangkut amanah jabatan dan kepentingan masyarakat. Seorang pejabat mungkin mengetahui bahwa suatu kebijakan disusun tanpa kajian yang memadai, pelaksanaannya menyimpang dari tujuan, atau keputusan tertentu lebih menguntungkan kelompok tertentu daripada masyarakat. Namun, ketika mengungkap persoalan itu berpotensi mengganggu hubungannya dengan atasan atau mengancam kariernya, ia memilih diam.
Hal serupa dapat terjadi dalam penegakan hukum. Informasi atau petunjuk yang patut diperiksa semestinya ditindaklanjuti sesuai kewenangan, bukti dan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, ketika kepentingan pihak tertentu memengaruhi kesediaan untuk memeriksa persoalan, hukum berisiko kehilangan makna keadilannya. Peraturan tetap ada, prosedur tetap berjalan, tetapi penerapannya dapat menyimpang apabila perlakuan terhadap suatu perkara ditentukan oleh siapa yang sedang berhadapan dengan hukum.
Tentu, tidak setiap keterlambatan berarti pembiaran yang disengaja. Pemeriksaan membutuhkan bukti, kewenangan memiliki batas dan keputusan harus mengikuti prosedur yang sah. Namun, persoalannya berbeda ketika seseorang mengetahui adanya masalah, memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjutinya, lalu sengaja menghindar demi melindungi kedudukan atau kepentingannya sendiri. Pada titik itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar ketepatan administratif, melainkan integritas dalam menjalankan amanah.
Kepentingan sering kali tidak membuat seseorang menyangkal fakta secara terang-terangan. Ia dapat bekerja dengan cara yang lebih halus. Informasi yang menguntungkan diterima, sementara yang berpotensi merugikan diabaikan atau dipersempit maknanya. Pertanyaan tentang substansi dialihkan menjadi persoalan mengenai motif orang yang bertanya. Kritik dianggap sebagai ancaman, sedangkan pembelaan terhadap pihak yang berkuasa diperlakukan sebagai bentuk loyalitas. Perlahan, perhatian bergeser dari upaya menyelesaikan persoalan menjadi upaya mempertahankan posisi.
Dari sinilah standar ganda tumbuh. Ketegasan dituntut ketika kesalahan dilakukan pihak lain, tetapi kelonggaran dicari ketika persoalan menyentuh lingkungan sendiri. Prosedur dijadikan alasan untuk menunda, loyalitas menjadi dalih untuk diam dan kepatuhan kepada atasan seolah-olah membebaskan seseorang dari tanggung jawabnya sendiri. Padahal, jabatan publik bukan milik pribadi yang boleh dipertahankan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Perintah atasan maupun alasan administratif tidak serta-merta menghapus kewajiban seseorang untuk menjalankan tugas sesuai hukum.
Berbagai alasan memang dapat disusun untuk membenarkan suatu tindakan. Prosedur mungkin dijadikan tameng, loyalitas dijadikan dalih, bahkan kepentingan yang lebih besar dapat disebut untuk menutupi keputusan yang keliru. Namun, tidak ada cara yang benar untuk melakukan sebuah kesalahan. Pembenaran dapat membuat suatu tindakan tampak wajar, tetapi tidak serta-merta mengubah hakikatnya. Sebab, persoalannya bukan hanya bagaimana suatu tindakan dilakukan, melainkan apakah tindakan itu memang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini membawa kita pada hubungan antara hukum dan kekuasaan. Dalam prinsip rule of law, kekuasaan dibatasi oleh hukum dan setiap orang tunduk pada standar yang berlaku. Sebaliknya, dalam rule by law, hukum berisiko digunakan sebagai instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan. Perbedaannya tidak cukup dilihat dari banyaknya peraturan atau lengkapnya prosedur, tetapi juga dari konsistensi penerapannya dan kesediaan pemegang kekuasaan untuk mempertanggungjawabkan keputusan.
Kekuasaan tidak selalu menghindari hukum melalui penolakan terbuka. Ia dapat bekerja melalui penundaan, pembiaran, pembentukan opini, atau kecenderungan memperlakukan pertanyaan sebagai gangguan. Ketika orang yang mengetahui persoalan memilih diam demi keamanan kedudukan, sementara pihak yang berwenang tidak menjalankan tanggung jawabnya secara semestinya, kemampuan hukum untuk mengoreksi penyimpangan ikut melemah. Di sinilah meungpeun carang ku ayakan melampaui makna sindiran terhadap perilaku individu. Babasan ini menjadi cara untuk membaca bagaimana kepentingan dapat memengaruhi tanggung jawab dan menghambat keadilan.
Persoalannya kemudian bukan hanya soal apa yang diketahui seseorang, tetapi juga apa yang dilakukannya dengan pengetahuan tersebut. Peringatan Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah ayat 42 mengingatkan:
Wa lā talbisul-ḥaqqa bil-bāṭili wa taktumul-ḥaqqa wa antum ta‘lamūn.
“Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya.”
Ayat ini menegaskan bahwa pengetahuan membawa tanggung jawab moral. Mengetahui persoalan, tetapi sengaja menyembunyikan kebenaran demi kepentingan, berbeda dari ketidaktahuan atau ketidakmampuan memahami keadaan. Bagi orang beriman, pilihan tersebut bukan hanya menyangkut pertanggungjawaban di hadapan sesama manusia, melainkan juga di hadapan Allah.
Babasan Sunda dan peringatan Al-Qur’an bertemu pada satu persoalan: bagaimana manusia bersikap ketika kenyataan berhadapan dengan kepentingannya sendiri. Kearifan budaya tidak menggantikan hukum, sebagaimana seruan moral tidak menggantikan proses pembuktian. Namun, keduanya mengingatkan bahwa kewenangan tidak cukup dijalankan dengan berpegang pada formalitas apabila tanggung jawab yang melekat padanya justru sengaja dihindari.
Pada akhirnya, yang perlu diperhatikan bukan hanya mereka yang melakukan penyimpangan, tetapi juga mereka yang mengetahui persoalan dan berkewajiban menindaklanjutinya, namun memilih berpaling agar kedudukannya tetap aman. Kritik ini bukan ditujukan kepada seluruh birokrat atau penegak hukum, melainkan kepada perilaku yang menempatkan kepentingan pribadi di atas tanggung jawab.
Ketika kebenaran sengaja dihindari oleh orang yang seharusnya menanganinya, persoalan tidak berhenti pada satu keputusan atau satu jabatan. Kepercayaan masyarakat ikut dipertaruhkan. Sebab, hukum tidak hanya membutuhkan peraturan untuk menegakkan keadilan, tetapi juga manusia yang bersedia menjalankan tanggung jawabnya tanpa menjadikan kepentingan sebagai alasan untuk berpaling. Di situlah meungpeun carang ku ayakan menemukan maknanya yang paling dalam: kenyataan mungkin berusaha ditutupi, tetapi tanggung jawab atas pilihan untuk menutup mata tetap melekat pada orang yang melakukannya.
**Pemerhati Budaya Sunda







