Jawa BaratBerita

Pangkas Birokrasi! Pemprov Jabar Rampingkan OPD, Bappeda-Balitbang Hingga Koperasi-Disprindag Bakal Dilebur

15
×

Pangkas Birokrasi! Pemprov Jabar Rampingkan OPD, Bappeda-Balitbang Hingga Koperasi-Disprindag Bakal Dilebur

Sebarkan artikel ini
Dokumen Humas Pemprov Jabar

BANDUNG –

Newssindo – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana merampingkan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil untuk efisiensi anggaran dan menciptakan birokrasi yang lebih lincah.

Perampingan tersebut akan menyasar perangkat daerah yang memiliki fungsi serumpun maupun pekerjaan yang selama ini saling beririsan.

Beberapa OPD yang diproyeksikan bakal dilebur diantaranya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang akan disatukan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), Dinas Lingkungan Hidup ditambah unsur Tata Ruang, dan Dinas Koperasi disatukan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) akan disatukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sumber Daya Air digabungkan dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Rencana perampingan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda Nota Pengantar Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) Baru, yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No. 27 Bandung, Jumat (11/09/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Jabar Buky Wikagoe.

Dedi menegaskan tujuan utama adalah efisiensi.

“Ya efisiensi. Agar strukturnya sedikit tapi fungsinya banyak,” ujar Dedi Mulyadi.

Menurutnya, efisiensi ini akan memangkas biaya rutin seperti biaya kantor, perjalanan dinas, hingga ATK. Anggaran yang dihemat akan dialihkan untuk pembangunan prioritas.

“Nanti kalau disatukan, maka alokasi-alokasi pembiayaan Provinsi Jawa Barat akan lebih besar untuk kepentingan pembangunan, terutama layanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” tegas KDM.

Ia menyebut kebijakan penyederhanaan struktur OPD ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun anggaran depan.