DaerahBerita

Misteri Gerombolan Massa di Garut: Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi, 11 Pengacara Turun Tangan

20
×

Misteri Gerombolan Massa di Garut: Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi, 11 Pengacara Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

GARUT,-

Newssindo – Kabupaten Garut mendadak memanas. Seorang warga, Abdul Rokib, mengaku menjadi sasaran intimidasi dan persekusi oleh sekelompok massa. Merasa keselamatan dan psikologisnya terancam, Rokib akhirnya menempuh jalur hukum. Ia kini didampingi 11 pengacara sekaligus untuk mengawal laporannya.

Kronologi: Dipaksa Pergi dari Rumah di Tengah Keluarga Sakit

Peristiwa itu terjadi Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut keterangan Rokib, sekitar 50 orang mengendarai motor dan mobil mendatangi rumahnya. Kedatangan massa itu diduga berkaitan dengan pemberitaan media dan laporan Rokib ke Kejaksaan terkait kasus persekusi yang menyeret nama Asep Dadang (seorang dosen) di salah satu perguruan tinggi
bersama kawan-kawan.

“Saya dibonceng dan diiringi rombongan. Dari rumah ke Polsek jaraknya 7-10 kilometer. Tanpa kejelasan tujuan dan alasan yang pasti,” ujar Rokib.

Situasi semakin pelik karena insiden terjadi saat keluarga Rokib berada dalam kondisi darurat. Istrinya bersiap operasi di rumah sakit. Rokib dan anaknya juga sedang sakit. Tekanan psikologis yang diterima korban pun berlipat ganda.

Dua Versi: Intimidasi Verbal vs Dugaan Kekerasan Fisik

Dalam keterangannya, Rokib menyebut tidak ada kekerasan fisik langsung. Namun ia merasakan tekanan berat akibat intimidasi verbal dan ancaman pengepungan rumah.

Berbeda dengan itu, kuasa hukum korban justru menemukan fakta lain.

“Berdasarkan hasil penelusuran tim, ada indikasi tindakan fisik berupa penjambakan saat klien kami dipaksa bergeser dari rumah menuju Polsek,” kata Aceng Emu Muhammad Azmi, S.H.I., salah satu pengacara Rokib.

Kontradiksi narasi ini kini menjadi salah satu poin penting yang harus diuji dalam proses penyelidikan polisi.

11 Pengacara Kawal, Desak Usut Sampai Akar

Untuk memastikan kasus ini tidak menguap, Rokib menggandeng koalisi 11 advokat:
Fajar Sidik, Yudi Arif Nugraha, Asep Muhidin, Yogi, Asep Zaenal Arifin, Komarudin, Dawam Riadi Holil, Fardania Pilosophya, Noris NurusSabah, Emu Muhammad Azmi, dan Asep Rahmat Permana.

Tim hukum mendesak Polres Garut mengusut tuntas kasus ini secara cepat, akurat, dan terukur. Mereka menilai ini bukan perkara sepele karena menyangkut keselamatan warga dan dugaan pengerahan massa.

“Kami serahkan prosesnya ke kepolisian. Tapi harus ada kepastian hukum,” tegas Emu.

Meski begitu, Rokib mengaku masih membuka pintu tabayun atau penyelesaian kekeluargaan. Hingga laporan resmi dibuat, belum ada permintaan maaf atau itikad baik dari pihak terlapor.

Bola di Tangan Polisi

Kini aparat penegak hukum dituntut membongkar aktor intelektual, motif, dan kebenaran di balik pengerahan massa 26 Juni 2026 tersebut.

Polisi juga diminta menjaga asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang namanya disebut namun belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dua hal krusial: dugaan main hakim sendiri oleh massa, dan perlindungan terhadap warga yang sedang dalam kondisi rentan.

Apakah laporan ini akan berujung pada penetapan tersangka, atau justru mentok di mediasi? Publik Garut menunggu jawaban hukum. (ag)