DaerahBerita

SADIS! 2 Orang Tewas Dibacok di Pasar Induk Caringin Bandung! Polrestabes Bandung Ringkus 8 Pelaku Balas Dendam!

3
×

SADIS! 2 Orang Tewas Dibacok di Pasar Induk Caringin Bandung! Polrestabes Bandung Ringkus 8 Pelaku Balas Dendam!

Sebarkan artikel ini

BANDUNG,-

Newssindo -Aksi kekerasan brutal yang merenggut dua nyawa terjadi di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung. Polrestabes Bandung bergerak cepat dan berhasil meringkus 8 pelaku pengeroyokan maut tersebut.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Babakan Ciparay dan Kasi Humas Polrestabes Bandung dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Bandung.

Kasus Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum yang Mengakibatkan Meninggal Dunia ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/258/X/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polrestabes Bandung/Polda Jabar tanggal 24 Oktober 2026 atas nama pelapor Sdr. Acep Abdul Jabar.

Kejadian berdarah tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2026 sekira Pukul 17.30 WIB di Pasar Induk Caringin Blok B2 depan Bank Mega, Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung.

Korban dalam kejadian tersebut yaitu Sdr. Fikri (Meninggal Dunia), Sdr. Tisna (Meninggal Dunia) dan Sdr. Agus (Luka Berat). Para korban merupakan warga Kel. Babakan Ciparay.

Bermula dari adanya permasalahan dan perselisihan kelompok yang kemudian saling membalas dendam.

Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polrestabes Bandung telah mengamankan 8 (delapan) orang tersangka yaitu Sdr. S Als A, Sdr. R Als I, Sdr. AD Als AB, Sdr. DD Als U, Sdr. C Als U, Sdr. I, Sdr. D dan Sdr. Y Als A.

Modus operandi para pelaku melakukan kekerasan terhadap para korban dengan cara membacok dan menusuk tubuh korban menggunakan senjata tajam dengan motif Balas Dendam.

Kronologis kejadian bermula ketika 3 (tiga) orang pelaku datang dari arah Blok H sambil mengacungkan senjata tajam. Selanjutnya korban Fikri dan korban Tisna datang menemui pelapor dan langsung menghampiri ketiga orang tersebut diikuti oleh korban Agus.

Namun sebelum sampai, para pelaku lainnya bermunculan. Korban Fikri ditarik oleh tersangka S Als A dan ditusuk pada bagian dada hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara korban Tisna dikejar oleh tersangka R Als I dan dikeroyok dengan cara dibacok dan dipukul menggunakan balok hingga meninggal dunia, sedangkan korban Agus mengalami luka berat. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri setelah pihak keamanan pasar datang ke lokasi.

BARANG BUKTI & ANCAMAN HUKUMAN

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah gancu, baju korban, sepasang sepatu boots warna hitam, sepasang sandal warna hitam dan 1 (satu) buah balok kayu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis:

  • Tersangka S dipersangkakan Pasal 469 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
  • Tersangka R, AD, DD, CU, I, D, dikenakan Pasal 262 ayat 4 KUHP yang secara bersama-sama melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
  • Tersangka inisial Y dikenakan Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Polrestabes Bandung menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat.


Sumber: Polrestabes Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *