OpiniBerita

CILAKA KU PAMOLAH SORANGAN: Hukum Sebab-Akibat dalam Politik Pencitraan

18
×

CILAKA KU PAMOLAH SORANGAN: Hukum Sebab-Akibat dalam Politik Pencitraan

Sebarkan artikel ini

Penulis – Robby Maulana Zulkarnaen

Newssindo – Dalam politik, citra bisa menjadi modal yang berharga. Kedekatan dengan rakyat, keberanian bersikap dan gaya komunikasi yang lugas dapat membangun kepercayaan. Namun, citra bukanlah kenyataan itu sendiri. Ia hanya akan bertahan selama tindakan tidak berulang kali bertentangan dengan gambaran yang dibangun.

Di sinilah ungkapan Sunda cilaka ku pamolah sorangan menemukan relevansinya: celaka karena ulah sendiri. Bukan semata-mata akibat serangan lawan atau kritik masyarakat, melainkan karena tindakan sendiri justru menghasilkan akibat yang berlawanan dengan tujuan semula.

Dua peristiwa yang melibatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belakangan ini memperlihatkan persoalan tersebut: polemik pembangunan pusat data AI di Jatiluhur, Purwakarta dan responsnya ketika warga menunjukkan jalan rusak di Lakbok, Ciamis.

Pembangunan pusat data AI milik BDX Data Centers senilai sekitar Rp3,5 triliun dimulai dengan seremoni groundbreaking pada 22 September 2026 yang dihadiri Dedi Mulyadi. Enam hari kemudian, ia kembali ke lokasi dan menghentikan sementara pembangunan karena AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terpenuhi. Dedi kemudian menyatakan bahwa kehadirannya dalam kegiatan sebelumnya bukan untuk meresmikan proyek, melainkan sekadar mampir.

Namun, persoalannya bukan sekadar perdebatan tentang istilah groundbreaking, peresmian, atau mampir. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah mengapa seorang gubernur hadir dalam seremoni dimulainya pembangunan, sementara enam hari kemudian kelengkapan persyaratan mendasar proyek itu justru menjadi alasan penghentian. Terlebih, Dedi menyatakan telah menanyakan persoalan perizinan sejak Juli.

Jika persoalan tersebut sudah diketahui, mengapa seremoni tetap berlangsung? Di sinilah ketelitian administrasi dan konsistensi pengawasan patut dipertanyakan. Investasi memang penting, tetapi dukungan terhadap pembangunan semestinya berjalan beriringan dengan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap persyaratan. Ketegasan menghentikan proyek patut dicatat, tetapi tidak menghapus pertanyaan tentang mengapa pembangunan sempat berjalan sebelum persyaratannya lengkap.

Ironisnya, persoalan ini kemudian juga menjadi perdebatan tentang bagaimana kehadiran seorang pejabat dimaknai publik. Menyebut kehadiran itu sekadar mampir mungkin menjelaskan versi yang bersangkutan, tetapi tidak serta-merta menghilangkan kesan yang timbul dari sebuah seremoni resmi. Dalam urusan publik, tindakan memiliki makna yang melampaui penjelasan pribadi. Jangan sampai ketegasan baru muncul setelah seremoni, padahal kehati-hatian semestinya hadir sebelum batu pertama diletakkan.

Persoalan lain muncul di Lakbok, Kabupaten Ciamis. Pada pertengahan Oktober 2026, rekaman yang beredar memperlihatkan Dedi bereaksi dengan nada tinggi setelah rombongan kendaraannya diarahkan warga melewati jalan rusak. Warga ingin menunjukkan kondisi infrastruktur yang mereka keluhkan, sementara Dedi menjelaskan bahwa ruas jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten atau desa.

Penjelasan mengenai pembagian kewenangan tentu penting. Gubernur tidak bertanggung jawab langsung atas setiap ruas jalan di Jawa Barat. Namun, bagi warga yang setiap hari melewati jalan rusak, persoalan utamanya bukan siapa yang memiliki kewenangan administratif, melainkan kapan jalan itu diperbaiki dan bagaimana pemerintah membantu menyelesaikannya.

Pemimpin tidak harus mengambil alih seluruh urusan pemerintah daerah. Akan tetapi, kepemimpinan juga tidak cukup berhenti pada penjelasan tentang batas kewenangan. Keluhan warga semestinya dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong koordinasi, memastikan tindak lanjut dan memperjelas penyelesaian. Sebab, jalan yang rusak tidak menjadi lebih baik hanya karena warga akhirnya mengetahui siapa yang berwenang memperbaikinya.

Yang membuat peristiwa Ciamis menjadi perhatian bukan semata-mata nada suara seorang gubernur, melainkan pertanyaan tentang bagaimana kekuasaan menghadapi keluhan masyarakat. Ketegasan memang dibutuhkan dalam pemerintahan, tetapi ketegasan yang kehilangan kepekaan dapat dipersepsikan sebagai arogansi. Sebaliknya, kesediaan mendengar tidak berarti pemimpin harus menyetujui semua tuntutan warga.

Di era ketika masyarakat dapat merekam peristiwa secara langsung, pejabat juga tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang menentukan bagaimana sebuah kejadian diceritakan. Rekaman memang perlu diperiksa konteksnya dan tidak otomatis menggambarkan keseluruhan peristiwa. Namun, hak masyarakat untuk mendokumentasikan kejadian di ruang publik tidak dapat begitu saja dikesampingkan. Kamera bukan pengadilan, tetapi dapat menjadi bagian dari cara publik menguji kesesuaian antara tindakan dan penjelasan.

Kedua peristiwa tersebut berbeda, tetapi menyisakan pertanyaan yang serupa: apakah citra kepemimpinan berjalan seiring dengan ketelitian dalam bertindak, konsistensi dalam mengambil sikap dan kepekaan terhadap persoalan masyarakat?

Di sinilah politik pencitraan dapat berubah menjadi perangkap bagi pembuatnya sendiri. Ketika keberhasilan terlalu lekat dengan figur pemimpin, publik akan menghubungkan figur tersebut dengan keberhasilan yang ditampilkan. Konsekuensinya, ketika muncul persoalan, figur yang sama akan menjadi pusat pertanyaan dan tuntutan pertanggungjawaban.

Jika seorang pemimpin membangun citra sebagai sosok yang berani, masyarakat akan menguji keberanian itu ketika ia menghadapi kritik. Jika ia dikenal dekat dengan rakyat, masyarakat akan mengukur kedekatan tersebut ketika warga menyampaikan keluhan yang tidak menyenangkan. Semakin kuat citra yang dibangun, semakin besar pula tuntutan agar perilaku nyata sejalan dengannya.

Tentu, dua peristiwa tidak cukup untuk menghakimi seluruh watak atau masa kepemimpinan seseorang. Keputusan menghentikan sementara proyek Jatiluhur juga perlu diakui sebagai langkah korektif. Namun, mengakui satu tindakan yang tepat tidak berarti menutup ruang evaluasi atas tindakan sebelumnya. Demikian pula, penjelasan tentang kewenangan jalan di Ciamis tidak menghapus pentingnya menilai cara keluhan warga dihadapi dan bagaimana persoalannya ditindaklanjuti.

Kritik yang adil tidak perlu meniadakan fakta yang menguntungkan pihak yang dikritik. Justru dengan mengakui fakta secara utuh, pertanyaan yang diajukan menjadi lebih sulit dihindari: bukan siapa yang paling salah, melainkan apakah keputusan dan tindakan telah dilakukan dengan pertimbangan yang semestinya.

Dalam kearifan Sunda, nilai bener menuntut kesesuaian antara perkataan, tindakan, dan tanggung jawab. Sementara itu, singer mengingatkan pentingnya kecakapan membaca keadaan dan menentukan tindakan yang tepat. Keduanya relevan dalam kepemimpinan: benar tidak cukup hanya merasa diri benar dan cakap tidak cukup hanya mampu menjelaskan mengapa suatu persoalan berada di luar kewenangan.

Pada akhirnya, di mana letak cilakanya?

Cilakanya bukan karena rakyat berani mengkritik. Bukan pula karena sebuah rekaman menjadi viral atau seorang pemimpin harus mengoreksi keputusannya. Cilakanya terletak pada kemungkinan bahwa tindakan sendiri justru menggerus kepercayaan yang selama ini dibangun. Ketika seremoni mendahului kepastian persyaratan, ketika penjelasan kewenangan terasa lebih menonjol daripada upaya penyelesaian atau ketika ketegasan dipersepsikan sebagai ketidakpekaan, citra yang semula menjadi kekuatan dapat berbalik menjadi sumber keraguan.

Inilah hukum sebab-akibat dalam politik. Popularitas dapat dibangun melalui komunikasi, penampilan dan keberhasilan yang diperlihatkan. Namun, kepercayaan tidak dapat dijaga hanya dengan mengendalikan narasi. Ia tumbuh dari konsistensi tindakan, kesediaan menerima koreksi, dan kemampuan mempertanggungjawabkan keputusan.

Pemimpin tidak harus selalu benar. Ia juga tidak harus menyenangkan semua orang. Namun, ia perlu menyadari bahwa setiap tindakan membawa konsekuensi, terlebih ketika tindakan itu dilakukan dalam jabatan publik dan di hadapan masyarakat.

Maka, jika citra yang dibangun dengan susah payah justru berubah menjadi sumber keraguan, pertanyaan yang paling penting bukan hanya siapa yang mengkritik atau siapa yang merekam. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah tindakan sendiri ikut membuka jalan bagi keraguan tersebut.

Cilakanya bukan karena rakyat berani mengkritik, melainkan ketika perilaku sang pemimpin sendiri memberi masyarakat alasan untuk meragukan citra yang selama ini dibangunnya.

Itulah cilaka ku pamolah sorangan: ketika sesuatu yang dimaksudkan menjadi kekuatan justru berbalik menjadi kelemahan, bukan semata-mata karena ulah orang lain, melainkan karena akibat dari tindakan sendiri.

**Pemerhati Kebudayaan Sunda