BANDUNG,-
Newssindo – Emosi sesaat berujung petaka. Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan Jalan Surapati Sentot Alibasyah, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung dalam waktu singkat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan, pelaku Asep Sudrajat alias Cepi diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/637/VII/2026/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 8 Juli 2026 langsung ditindaklanjuti dengan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti.
Peristiwa maut itu terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 20.50 WIB.
Hasil penyelidikan mengungkap, korban dan pelaku terlibat cekcok dan adu mulut. Korban sempat mengajak berkelahi dan memukul pelaku. Merasa kesal, sakit hati dan terpancing emosi, pelaku gelap mata.
Pelaku mengambil batu pondasi dan menghantamkannya keras ke pelipis kiri bawah korban. Korban terjatuh tak berdaya, namun pelaku tak berhenti. Ia menginjak wajah korban dengan kaki kanan hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan warga, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung langsung bergerak cepat. TKP disisir, saksi-saksi diperiksa, dan pelaku berhasil diidentifikasi.
“Berkat kerja cepat dan intensif, pelaku berhasil kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini kami tangani secara profesional dan transparan,” tegas AKBP Anton.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa saksi pelapor, saksi di lokasi kejadian, dan saksi penangkap. Sejumlah barang bukti juga diamankan:
1. Satu buah tas hitam berisi pakaian
2. Satu tas selempang hitam berisi obat-obatan
3. Satu sweater hitam bertuliskan Nike SB
4. Satu pakaian hitam merek Stone Island
5. Satu dompet cokelat berikut gantungan kunci
Atas kebrutalannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara paling lama 15 tahun untuk pembunuhan dan 12 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
“Jangan main hakim sendiri. Selesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.(Uje)
Sumber Polrestabes Bandung












