BeritaDaerah

Diduga Abaikan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih, Tata Kelola Pengadaan SPPG Tanjungbaru Dipertanyakan

44
×

Diduga Abaikan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih, Tata Kelola Pengadaan SPPG Tanjungbaru Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN BEKASI,-

Dugaan tidak dilibatkannya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Koperasi Desa Merah Putih, serta pelaku UMKM lokal dalam rantai pasok kebutuhan pangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, mulai menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah tokoh masyarakat Kecamatan Cikarang Timur, Kang Edo, menerima informasi langsung dari salah seorang owner atau pengelola SPPG yang menyebut bahwa pengadaan beras dan ayam untuk operasional SPPG 1 dan SPPG 2 selama ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak yayasan, bukan melalui BUMDes maupun Koperasi Desa Merah Putih yang berada di wilayah setempat.

Jika informasi tersebut benar, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait implementasi semangat pemberdayaan ekonomi desa yang menjadi salah satu tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program tersebut sejak awal tidak hanya dirancang sebagai instrumen peningkatan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan melalui pelibatan petani, peternak, nelayan, UMKM, koperasi, dan BUMDes dalam rantai distribusi pangan nasional.

Kang Edo menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk menghambat jalannya program pemerintah, melainkan justru untuk mengawal agar program strategis nasional tersebut berjalan sesuai cita-cita yang telah digariskan pemerintah pusat. Menurutnya, apabila seluruh kebutuhan pangan SPPG hanya terkonsentrasi pada pihak tertentu tanpa memberikan ruang bagi lembaga ekonomi desa, maka manfaat ekonomi yang seharusnya dirasakan masyarakat desa berpotensi tidak tercapai secara maksimal.

“Program Makan Bergizi Gratis adalah program rakyat. Jangan sampai yang menikmati manfaat ekonominya hanya segelintir pihak, sementara petani, peternak, UMKM, BUMDes, dan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah sekitar justru hanya menjadi penonton di kampungnya sendiri,” tegas Kang Edo.

Dasar Hukum yang Perlu Menjadi Perhatian

Secara normatif, keberadaan BUMDes dan koperasi dalam pembangunan ekonomi desa memiliki landasan hukum yang kuat.

Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan mengembangkan perekonomian masyarakat melalui pembentukan dan penguatan BUMDes sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, menempatkan BUMDes sebagai badan hukum yang dibentuk untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, menyediakan pelayanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketiga, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menegaskan pentingnya penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi sebagai bagian dari ekosistem pembangunan nasional berbasis desa dan kelurahan.

Keempat, berbagai arahan resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis juga menekankan pentingnya penguatan rantai pasok lokal melalui keterlibatan petani, peternak, nelayan, UMKM, koperasi, dan BUMDes agar manfaat program tidak hanya berdampak pada aspek gizi, tetapi juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap ekonomi masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Prinsip Tata Kelola

Para pemerhati kebijakan publik menilai bahwa persoalan utama dalam dugaan ini bukan semata-mata soal siapa pemasok ayam dan beras untuk SPPG, melainkan menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan usaha, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Apabila terdapat kebijakan internal yang secara sengaja menutup akses BUMDes, koperasi desa, maupun UMKM lokal tanpa mekanisme seleksi yang terbuka dan objektif, maka kondisi tersebut dapat dinilai bertentangan dengan semangat pemerataan ekonomi yang menjadi ruh Program Makan Bergizi Gratis. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *