DaerahBerita

BOBOL Rp8,7 MILIAR! Polisi Bongkar Rekayasa Dokumen Kredit Bank BJB Banten, Account Officer Terima Imbalan Rp338,5 Juta

1
×

BOBOL Rp8,7 MILIAR! Polisi Bongkar Rekayasa Dokumen Kredit Bank BJB Banten, Account Officer Terima Imbalan Rp338,5 Juta

Sebarkan artikel ini

SERANG,-

Newssindo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar skandal korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,7 miliar.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi jumbo tersebut.

Kedua tersangka adalah NF (37) selaku Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019 dan BH alias BK (44) selaku pemilik manfaat PT Aryando Sejahtera Abadi.

Kasus ini bermula ketika BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten pada 2019. Permohonan itu disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar untuk jangka waktu 12 bulan.

Dalam penyidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Dokumen yang digunakan sebagai syarat pengajuan diduga direkayasa atau fiktif.

Dokumen tersebut meliputi legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan yang bersumber dari APBD dan APBN, serta kontrak pekerjaan.

Penyidik menduga berkas pengajuannya tidak dibuat sesuai keadaan sebenarnya, bahkan pemeriksaan lapangan (on the spot) untuk menilai kelayakan kredit diduga ikut diatur agar lolos.

Account Officer NF diduga mengetahui adanya rekayasa tersebut, namun tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga kredit cair.

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF,” ujar Yudhis dengan tegas.

Ada Dugaan Imbalan Rp338,5 Juta!

Di sisi lain, Kasubdit III Tipidkor AKBP I Kadek Dwi Yoga mengungkapkan adanya dugaan imbalan fantastis di balik pencairan kredit bermasalah ini.

NF diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari pihak perusahaan untuk memperlancar pencairan kredit.

Setelah disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi mencairkan dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total mencapai Rp7,387 miliar. Namun perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran hingga kredit dinyatakan macet atau Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.

Kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar ini berdasarkan hasil audit resmi BPK RI. Perkara yang diungkap September lalu ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kedua tersangka sudah dilimpahkan kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.