DaerahBerita

Bupati Dadang Supriatna Kucur Rp40 Miliar Bonus Panas Bumi Untuk 56 Desa di Ibun Hingga Rancabali, Harus Selesai Desember 2026

18
×

Bupati Dadang Supriatna Kucur Rp40 Miliar Bonus Panas Bumi Untuk 56 Desa di Ibun Hingga Rancabali, Harus Selesai Desember 2026

Sebarkan artikel ini

BANDUNG,-

Newssindo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, mengalokasikan dana jumbo Rp40 miliar dari bonus produksi panas bumi untuk 56 desa. Dana tersebut disalurkan dengan skema khusus dengan porsi 60 persen difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan dasar masyarakat.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, alokasi tersebut mengacu pada hasil kajian terbaru yang mengarahkan pemanfaatan dana sesuai kebutuhan riil setiap desa penerima manfaat.

“Proporsi jumlah alokasi Rp40 miliar dan porsi 60 persen untuk infrastruktur itu berdasarkan hasil kajian yang terbaru. Saya berharap penerima manfaat dari DBH Panas Bumi ini harus betul-betul dilaksanakan sesuai kebutuhan,” kata Bupati Dadang di Bandung, Selasa (21/10/2026).

Ia menyebutkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi tersebut diarahkan untuk 5 sektor prioritas, yakni:
1. Pembangunan Infrastruktur
2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan
3. Penguatan Sektor Pendidikan
4. Pengurangan Kemiskinan
5. Penanganan Stunting

Semuanya disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing desa.

Untuk memastikan pelaksanaan program memiliki landasan hukum yang kuat, Pemkab Bandung akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru yang mengatur skema penyaluran dan pemanfaatan dana tersebut.

“Nanti kita buatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang terbaru. Nanti kita terbitkan,” tegasnya.

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu meminta 56 kepala desa penerima manfaat untuk segera menyusun rencana kegiatan agar anggaran bonus produksi panas bumi dapat terserap dan pelaksanaannya selesai sebelum akhir Desember 2026.

“Maka ini harus betul-betul dikaji secara komprehensif. Para kepala desa harus segera merencanakan, sehingga pelaksanaannya bisa maraton dan segera selesai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyaluran dana pada 2026 dilakukan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sehingga anggaran diserahkan langsung kepada pemerintah desa untuk dilaksanakan sesuai perencanaan. Namun pelaporannya tetap langsung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.

“Anggarannya langsung diserahkan ke desa dan desa langsung melaksanakannya. Dan tetap pelaporannya langsung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Sebanyak 56 desa penerima bonus produksi panas bumi tersebut tersebar di 6 kecamatan di Bandung Selatan yakni Kecamatan Ibun, Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali. Pemkab Bandung memastikan desa-desa tersebut kembali menerima alokasi bonus produksi panas bumi pada 2027.