DaerahBerita

Sudah 2 Tahun Nggantung! Mahasiswa dan Warga Geruduk Kejari, Desak Kepastian Hukum Oknum Dewan PDIP Jiovanno Nahampun – Berkas Bolak-Balik 4 Kali

20
×

Sudah 2 Tahun Nggantung! Mahasiswa dan Warga Geruduk Kejari, Desak Kepastian Hukum Oknum Dewan PDIP Jiovanno Nahampun – Berkas Bolak-Balik 4 Kali

Sebarkan artikel ini

KAB. BEKASI,-

Newssindo – Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberi kepastian hukum terhadap perkara oknum anggota DPRD dari PDIP, Jiovanno Nahampun, kian memanas.

Mahasiswa bersama masyarakat dan Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi geram. Perkara dengan tersangka Jiovanno Nahampun disebut sudah nggantung hampir dua tahun tanpa kejelasan.

Mereka menuntut Kejari segera menentukan sikap: P-21 jika berkas sudah lengkap, atau buka secara terang apa yang kurang jika memang belum lengkap.

“Berkas disebut sudah bolak-balik sampai 4 kali antara Polres Metro Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi. Ada apa dengan Kejari Kabupaten Bekasi?” teriak massa aksi.

Sekretaris Forda Kabupaten Bekasi, Ahmad Syahbana, menegaskan desakan ini bukan intervensi, tapi kontrol sosial.

“Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun. Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya. Kalau memang masih ada kekurangan dalam berkas, jelaskan secara terang apa yang masih harus dilengkapi. Tetapi kalau secara hukum sudah memenuhi persyaratan, tentu kami berharap segera diproses,” tegas Ahmad, Kamis (08/10/2026).

Ia mengingatkan, status tersangka yang menyandang anggota DPRD tentu membawa konsekuensi moral. Lambannya proses bisa merusak kepercayaan publik dan menimbulkan persepsi tebang pilih.

“Kami tidak mau berburuk sangka. Kami tetap percaya kepada kepolisian dan kejaksaan. Tetapi masyarakat punya hak untuk dapat kepastian. Kalau salah atau tidak, buktikan di pengadilan. Jangan digantung,” ujarnya.

Ahmad menegaskan hukum harus berlaku sama, tanpa pandang jabatan, status sosial, maupun latar belakang politik.

“Kami tidak mengatakan ada tebang pilih. Tetapi jangan sampai proses yang berlarut-larut menimbulkan persepsi seperti itu. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” pungkasnya.

Publik kini menunggu, beranikah Kejari Kabupaten Bekasi memberi kepastian?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *