DaerahBerita

Dari Istana ke Kejaksaan: Laporan Dugaan Skandal DBHP Purwakarta 10 Tahun Ditindaklanjuti Kejari

91
×

Dari Istana ke Kejaksaan: Laporan Dugaan Skandal DBHP Purwakarta 10 Tahun Ditindaklanjuti Kejari

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA,-

Newssindo – Laporan dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta TA 2016-2025 yang dilayangkan ke Presiden RI akhirnya berbuah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta secara resmi menindaklanjuti laporan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) tersebut untuk dilakukan penelitian.

Kepastian itu tertuang dalam surat resmi Kejari Purwakarta Nomor B-3419/M.2.14.2/Dek.1/10/2026 tanggal 6 Oktober 2026, yang menyatakan laporan/pengaduan KMP “ditindaklanjuti dengan penelitian.”

Sebelumnya, laporan KMP yang dikirim ke Presiden RI melalui Surat Nomor 0235/KMP/PWK/I/2026 tanggal 21 Januari 2026, telah diteruskan oleh Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 3 Agustus 2026.

Dalam Executive Brief kepada Presiden, KMP mengungkap bukan sekadar salah catat APBD. Ada pola dugaan penyimpangan DBHP selama satu dekade.

Mulai dari DBHP yang tidak dibayarkan penuh dan tepat waktu, penghilangan kewajiban tahun berjalan, hingga pembayaran lintas tahun anggaran yang menabrak aturan.

Berdasarkan rekapitulasi KMP atas dokumen BPK RI dan APBD, angkanya fantastis:

  • TA 2016-2017: DBHP tak dibayar sekitar Rp47,25 miliar.
  • TA 2018: Tunggakan membengkak jadi Rp71,70 miliar.
  • TA 2019: DBHP tahun berjalan Rp26,63 miliar tidak dibayarkan, tapi APBD malah dipakai bayar kewajiban lintas tahun Rp48,66 miliar.
  • TA 2025: Seharusnya DBHP Rp74,96 miliar, yang dibayar hanya Rp28,09 miliar, ada selisih Rp46,87 miliar.

Bahkan, ada pembayaran lintas tahun TA 2016 melalui SP2D TA 2025 senilai Rp19,74 miliar.

Pertanyaannya: Ini sekadar persoalan administrasi, atau ada pola pengelolaan yang harus diuji secara hukum?

Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP., mengapresiasi langkah Kejaksaan.

“Kami mengapresiasi bahwa laporan KMP kini bergerak dari Presiden ke institusi penegak hukum. Tetapi ini baru awal. Kami berharap penelitian dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta, konstruksi peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum,” tegas Zaenal.

KMP menegaskan tidak menghakimi siapapun. Namun jika dugaan ini benar terjadi berulang selama 10 tahun, yang harus dibongkar bukan hanya salah administrasinya, tapi pola, keputusan, kewenangan, dan siapa yang bertanggung jawab.

Publik kini menunggu, ke mana arah penelitian skandal DBHP Purwakarta ini akan bermuara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *