GARUT,-
Newssindo – Rencana Pemerintah Kabupaten Garut menjadikan kawasan Jalan Pasar Baru sebagai lokasi relokasi pedagang kaki lima (PKL) melalui proyek Garut Market Center menuai kritik keras dari Aliansi Lembaga & Masyarakat Bersatu (ALMATU).
Aliansi yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan aktivis lokal Kabupaten Garut itu mempertanyakan kebijakan Pemkab Garut yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi aktivitas perdagangan. ALMATU menilai kebijakan tersebut berpotensi mengubah fungsi ruang publik dan diduga bertentangan dengan ketentuan tata ruang serta regulasi mengenai jalan.
Menurut ALMATU, persoalan utama bukan semata-mata mengenai keberadaan PKL, melainkan cara pemerintah melakukan penataan dan memilih lokasi relokasi.
Mereka mempertanyakan apakah penggunaan badan Jalan Pasar Baru sebagai lokasi lapak atau tenda perdagangan telah memiliki dasar hukum, kesesuaian tata ruang, serta seluruh perizinan dan kajian teknis yang diperlukan.
Koordinator ALMATU menyebut proyek penataan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 29 Tahun 2011 mengenai RTRW Kabupaten Garut Tahun 2011–2031.
ALMATU berpandangan, apabila ruas Jalan Pasar Baru dalam dokumen tata ruang ditetapkan sebagai bagian dari jaringan prasarana transportasi jalan lokal/kolektor perkotaan, maka penggunaannya sebagai lokasi perdagangan permanen harus memiliki dasar dan prosedur yang jelas.
“Jalan merupakan ruang publik yang memiliki fungsi tertentu. Jangan sampai atas nama penataan PKL, fungsi jalan berubah menjadi kawasan perdagangan tanpa kejelasan dasar hukum dan kesesuaian tata ruang,” ujar perwakilan ALMATU dalam keterangannya, Senin (7/9).
Karena itu, ALMATU mendesak Pemkab Garut membuka kepada publik dokumen perencanaan proyek, status dan fungsi ruang, dasar hukum pemanfaatan badan jalan, serta kajian lalu lintas dan tata ruang yang menjadi landasan pembangunan Garut Market Center.
ALMATU juga menyinggung ketentuan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2022.
Mereka menyoroti ketentuan mengenai larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Selain itu, ALMATU merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan mengenai larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi perlengkapan jalan maupun fasilitas lalu lintas.
Bagi ALMATU, ketentuan tersebut semestinya menjadi pertimbangan serius sebelum badan jalan digunakan sebagai kawasan aktivitas perdagangan.
“Jalan itu dibangun menggunakan uang rakyat melalui APBD untuk kepentingan transportasi dan mobilitas masyarakat. Kalau kemudian fungsi utamanya terganggu karena dipergunakan untuk aktivitas perdagangan, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya kepada publik,” tegasnya.
Kritik ALMATU juga menyasar dampak ekonomi yang dirasakan para pemilik toko dan pedagang formal di sekitar Jalan Pasar Baru.
Menurut mereka, keberadaan tenda atau lapak penampungan di badan jalan berpotensi menghambat akses kendaraan, bongkar muat barang, serta mobilitas konsumen menuju toko-toko yang telah lama beroperasi secara legal.
Kondisi tersebut, kata ALMATU, dikhawatirkan menciptakan persoalan baru. Di satu sisi pemerintah berupaya memberikan ruang bagi PKL, tetapi di sisi lain kebijakan tersebut berpotensi membebani pelaku usaha formal yang selama ini menjalankan usaha dengan membayar pajak dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai menyelesaikan persoalan PKL justru melahirkan persoalan baru bagi pedagang formal. Pemerintah harus menghadirkan solusi yang adil, bukan memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain,” ujar perwakilan ALMATU.
ALMATU mendesak Bupati Garut dan DPRD Kabupaten Garut tidak melihat polemik Garut Market Center semata sebagai persoalan penataan pedagang.
Mereka meminta proyek tersebut dievaluasi secara menyeluruh, terutama dari aspek legalitas pemanfaatan jalan, kesesuaian RTRW, dampak lalu lintas, kepentingan masyarakat, serta dampak ekonomi terhadap pelaku usaha di sekitar lokasi.
Menurut ALMATU, penataan PKL merupakan kewajiban pemerintah, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan hak masyarakat lain.
“PKL harus mendapatkan solusi dan tempat usaha yang layak. Tetapi pengguna jalan, pemilik toko dan masyarakat sekitar juga mempunyai hak yang harus dilindungi. Pemerintah harus mencari titik keseimbangan,” katanya.
ALMATU juga meminta Pemkab Garut transparan mengenai seluruh proses perencanaan Garut Market Center, termasuk siapa yang menetapkan lokasi, dasar penggunaan badan jalan, serta kajian yang mendasari kebijakan tersebut.
Polemik ini berpotensi bergulir ke ranah hukum apabila aspirasi ALMATU tidak mendapatkan respons serius dari pemerintah daerah.
Aliansi menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum untuk menguji dugaan pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan jalan apabila ditemukan bukti bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut, menurut mereka, bukan ditujukan untuk menghambat penataan PKL, melainkan memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan dalam koridor hukum.
Garut Market Center bukan hanya soal di mana PKL ditempatkan. Lebih jauh, proyek ini menyentuh pertanyaan mendasar: sejauh mana ruang publik dapat dialihgunakan untuk kepentingan perdagangan, dan apakah setiap perubahan fungsi tersebut telah memiliki landasan hukum serta kajian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?









