BANDUNG –
Newssindo – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan Kebijakan Pemerintah mengecam keras surat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) bernomor 8308/TU.04/UM tertanggal 2 September 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Barat.
Surat tersebut dinilai sebagai bentuk pelemahan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan bukti Gubernur anti kritik.
Secara tidak langsung, Pemprov Jabar melalui Gubernur memerintahkan setiap aksi unjuk rasa elemen manapun di Gedung Sate atau Kantor Gubernur dipindahkan ke area Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monju) yang lokasinya cukup jauh dari pusat pemerintahan.
“Kami menilai ini sikap arogansi anti kritik. Selama ini tidak pernah ada larangan demo di Gedung Sate Kantor Gubernur, karena setiap substansi yang kami bawa tentang Jawa Barat ya pastinya mengadu dan diteriakkan ke pimpinannya yakni Gubernur,” tegas koordinator aliansi.
Koalisi menilai langkah KDM telah melampaui batas kewenangan dengan membuat aturan main yang melampaui Undang-Undang. Padahal dalam Pasal 9 UU No 9 Tahun 1998 sudah jelas diatur tempat yang dilarang untuk unjuk rasa seperti rumah sakit, markas militer, tempat ibadah, dan lainnya. Tidak ada disebutkan Kantor Walikota, Kantor Bupati, maupun Kantor Gubernur dilarang.
“Jelas ini pengekangan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat. Hal anti kritik seperti ini puluhan tahun tidak pernah terjadi dari gubernur ke gubernur Jabar sebelumnya,” kecamnya.
Aliansi juga menyoroti selama ini aksi di depan Gedung Sate saja belum tentu didengar atau diperhatikan, apalagi jika dipindahkan ke Monju yang hanya berupa taman.
“Justru pemerintah harusnya menghargai makna Monumen sebagai tempat pengingat sejarah, bukan dijadikan tempat aksi unjuk rasa yang nantinya menciderai makna sejarah itu sendiri,” ujarnya.
“Ngeri KDM ini, di Gesat aja demo jarang didengar, sekarang minta Kapolda antisipasi pindahkan titik aksi ke Monju. Ini tuh monumen bersejarah, masa dijadiin tempat demo. Substansi demo buat Gubernur, yang kita demo Monju,” sindir koordinator.
Koalisi mendesak surat Gubernur Jabar ke Kapolda Jabar tersebut dibatalkan karena merujuk pada pengekangan hak kebebasan berpendapat.
“Jelas mengarah pengekangan hak kebebasan unras. Batalkan atau abaikan, kami minta kepada Kapolda Jabar. Kecuali waktu di demo Gubernur atau minimal Sekda ada di lokasi Monju, baru imbang dan sesuai,” pungkasnya.









