JAKARTA ,-
Newssindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi di Bank BJB. Kali ini giliran mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2019 – Maret 2025, Yuddy Renaldi, yang diperiksa sebagai tersangka.
Yuddy memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Ia tiba sekitar pukul 10.42 WIB dengan pengawalan petugas.
“Pada hari ini saudara Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-2025 memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Yuddy terseret kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dan promosi Bank BJB Tahun Anggaran 2021–2023. Selama 6 tahun menjabat Dirut, Yuddy memiliki kendali penuh atas kebijakan dan anggaran bank milik Pemda Jabar-Banten tersebut.
KPK menduga ada penyimpangan dalam mekanisme pengadaan iklan, mulai dari penunjukan vendor hingga aliran dana yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Pemeriksaan hari ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik mencecar Yuddy soal proses persetujuan anggaran, siapa yang menunjuk rekanan, dan ke mana aliran dana iklan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Yuddy maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi usai diperiksa.
KPK menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sesuai prosedur hukum.










