KAB. BEKASI,-
Newssindo -Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, drg. Putih Sari, mengajak pekerja sektor informal dan pekerja mandiri untuk masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ajakan itu disampaikan dalam Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bertema “Lindungi Pekerja, Wujudkan Sejahtera” yang digelar di Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/8/2026).
Putih Sari menegaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan risiko kerja agar masyarakat bisa bekerja lebih tenang dan produktif.

“Negara hadir bukan hanya memberikan kesempatan bekerja, tetapi juga memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko. Itulah makna jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Putih Sari.
Ia menjelaskan, ada lima program utama BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, peserta tidak hanya pekerja formal penerima upah. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, petani, nelayan, tukang, pelaku UMKM, hingga pengemudi ojek juga berhak mendapat perlindungan yang sama.
“Justru kelompok pekerja informal jumlahnya sangat besar dan perlu terus didorong agar terlindungi,” jelasnya.
Putih Sari menambahkan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar pada perlindungan pekerja, termasuk pekerja platform digital, seiring perkembangan dunia kerja yang semakin adaptif.
Ia menyoroti masih rendahnya kepesertaan di kalangan pekerja mandiri. Padahal setiap pekerjaan memiliki risiko, baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan.
Sebagai contoh, pedagang yang kecelakaan saat membeli barang dagangan bisa mendapat seluruh biaya pengobatan ditanggung jika terdaftar aktif. Ia juga menyinggung kasus kecelakaan kerja di Bekasi, di mana korban yang sudah menjadi peserta langsung mendapat manfaat.
“Manfaatnya berbeda dengan BPJS Kesehatan. Kalau BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan umum, BPJS Ketenagakerjaan perlindungan khusus atas risiko akibat kerja,” pungkasnya.
(JM)









