NasionalBerita

TNI Dilibatkan Awasi Wajib Pajak, Ketua Komisi I DPR Ingatkan: Jangan Sampai Timbulkan Ketakutan

8
×

TNI Dilibatkan Awasi Wajib Pajak, Ketua Komisi I DPR Ingatkan: Jangan Sampai Timbulkan Ketakutan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,-

Newssindo – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan tanggapan terkait wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Ia menekankan agar keterlibatan aparat militer tidak menimbulkan kekhawatiran atau rasa takut di kalangan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Utut usai mengikuti rapat kerja antara Komisi I DPR dan Kepala Staf TNI yang membahas hibah kapal induk dari Italia di Jakarta pada Senin (20/7/2026) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa keputusan Kementerian Keuangan mengenai pelibatan TNI dalam pengawasan pajak belum pernah dibahas dalam forum Komisi I, sehingga ia belum memperoleh informasi terkait alasan atau rincian kebijakan tersebut.

“Jika tujuannya memang untuk hal yang baik, tentu kami mendukung. Namun, bila maksudnya adalah untuk menambah penerimaan pajak, hal ini tidak boleh sampai menimbulkan rasa takut di kalangan wajib pajak,” kata Utut Adianto.

Utut menilai pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada para wajib pajak terkait pelibatan TNI. Ia menegaskan, kebijakan tersebut perlu dijalankan hati-hati agar tidak menimbulkan moral hazard maupun kesan menakutkan bagi wajib pajak.

Yang paling kita jaga di Republik ini kan moral hazard. Disuruh begini, petugas harus dijalanin, ada tugas tambahan, kata Utut.

Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.

Tidak hanya mengandalkan petugas pajak, DJP juga melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *