NasionalUncategorized

5 Calon Manajer Koperasi Desa Tewas di Latsarmil: PBHI Desak Usut Pidana dan Hentikan Militerisasi Ruang Sipil

18
×

5 Calon Manajer Koperasi Desa Tewas di Latsarmil: PBHI Desak Usut Pidana dan Hentikan Militerisasi Ruang Sipil

Sebarkan artikel ini
gambar ilustrasi latsarmil calon karyawan KDMP

JAKARTA,-
newssindo.com -Duka menyelimuti Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia [SPPI] 2026. Lima peserta Latihan Dasar Kemiliteran calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih [KDMP] meninggal dunia dalam rentang 17 hingga 26 Juni 2026.[Latsarmil]

Mereka bukan prajurit. Mereka warga sipil yang mendaftar untuk mengelola koperasi desa. Namun meninggal di bawah kendali satuan-satuan TNI dengan penyebab berbeda: cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia disertai komplikasi, hingga henti jantung saat penanganan lanjutan.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia [PBHI] menyebut ini bukan sekadar “musibah”.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menyatakan kemarahan keras. Menurutnya, tidak ada korelasi antara latihan militer dengan kemampuan mengelola koperasi.

“Mereka bukan prajurit, mereka adalah warga sipil. Apa hubungannya latihan militer dengan kompetensi mengelola koperasi? Jawabannya tidak ada!” tegas Kahar dalam siaran pers, Sabtu 28/6/2026.

PBHI menilai kompetensi manajer koperasi seharusnya dibangun dari tata kelola organisasi, literasi keuangan, kepemimpinan partisipatif, dan pemberdayaan masyarakat. Bukan dari barak militer dan komando TNI.

“Program ini cacat sejak rancangan. Dan kecacatan itu kini berbiaya lima nyawa,” ujar Kahar.

PBHI menyoroti lemahnya seleksi awal. Sebelum korban pertama jatuh, 32 peserta yang ternyata hamil baru dipulangkan setelah program berjalan. Padahal total 35.476 warga sipil dimasukkan ke pelatihan 45 hari di berbagai satuan TNI se-Indonesia.

Kemhan membantah ada kelalaian dan menyebut porsi latihan sudah terukur. Pemerintah juga memberikan santunan Rp50 juta per keluarga korban.

PBHI menolak cara pandang itu. “Santunan bukan pertanggungjawaban. Nyawa tidak bisa dikonversi menjadi angka dan ditutup dengan press release belasungkawa,” kata Kahar.

“Bagaimana bisa lima orang meninggal dalam sembilan hari dari lokasi berbeda jika semua sudah terukur? Ini soal program yang tidak seharusnya ada,” lanjutnya.

Bagi PBHI, kematian ini bagian dari pola yang lebih besar: militerisasi ruang sipil. PBHI mencatat pemerintah memperluas Kodam dari 15 menjadi 37 melalui Keppres Nomor 20 Tahun 2025, membentuk sekitar 155 Batalyon Teritorial Pembangunan [BTP], dan menargetkan 500 BTP pada 2029.

“Latsarmil KDMP adalah ekspresi paling telanjang dari logika itu: militer masuk ke seluruh urusan sipil, termasuk koperasi desa,” tegasnya.

PBHI mengingatkan sejarah: ketika militer terlalu besar di ranah sipil, yang lahir bukan keamanan demokratis, melainkan ketakutan dan pembungkaman. “Hari ini bukan hanya ketakutan — tapi kematian,” ujar Kahar.

5 Tuntutan PBHI: Dari Hentikan Latsarmil hingga Usut Pidana
PBHI mengajukan 5 tuntutan tegas:

  1. Hentikan Permanen Latsarmil KDMP: Hentikan seluruh pelibatan militer dalam pelatihan warga sipil yang tidak berkaitan dengan pertahanan negara.
  2. Bentuk Tim Investigasi Independen: Usut tuntas penyebab kematian 5 peserta secara forensik dan hukum. Keluarga harus diberi akses penuh ke rekam medis dan berita acara.
  3. Tuntut Pertanggungjawaban Pidana: Tidak hanya pelaksana lapangan, tapi juga pengambil kebijakan yang menyetujui program ini. “Pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian tidak mengenal pangkat,” tegas PBHI.
  4. Hentikan Ekspansi Militer ke Sipil: Batalkan penambahan Kodam, hentikan pembentukan BTP, dan cabut regulasi yang buka pintu TNI aktif urusi hal non-pertahanan.
  5. Pulihkan Supremasi Sipil: Kembalikan TNI ke fungsi konstitusional sebagai alat pertahanan negara. Urusan sipil diserahkan ke institusi sipil yang kompeten.

“Reformasi 1998 adalah mandat yang belum selesai, dan sekarang sedang dibongkar secara aktif. Lima orang sudah membayar dengan nyawa mereka untuk program yang tidak pernah seharusnya ada. Negara tidak boleh hanya evaluasi, negara harus bertanggung jawab,” tutup Kahar. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *