BeritaDaerah

Diduga Maladministrasi, Panitia Pilkades Labansari Cikarang Timur Dianggap Kangkangi Aturan

59
×

Diduga Maladministrasi, Panitia Pilkades Labansari Cikarang Timur Dianggap Kangkangi Aturan

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI,–

Newssindo – Polemik Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga tidak digelarnya rapat pleno penghitungan suara memunculkan dugaan kuat adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan Pilkades Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan pada Minggu 20 September 2026. Dua calon nomor urut 2 dan 3 mempertanyakan keputusan dan hasil yang ditetapkan panitia. 27/10/2026

Berdasarkan keterangan tim pemenangan nomor urut 2, banyak pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan panitia, tidak mengacu pada:

  • Perbup Bekasi No. 48 Tahun 2019 (Perubahan atas Perbup No. 5 Tahun 2018 Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa)
  • Surat Edaran No. 100.3.4.2/SE-97/DPMD, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Konvensional Dan Elektronik/Digital Masa Bakti 2026-2034

“Banyak temuan yang kami dapati, diduga terjadi maladministrasi entah panitia tidak paham atau memang disengaja.” Ujar juru bicara tim pemenangan nomor urut 2, “OS”.

Berikut temuan ketidaksesuaian yang disampaikan:

  1. Pemutahiran data tidak dilakukan: Tahap pencocokan dan penelitian data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diduga diabaikan, sehingga DPT bermasalah.
  2. Penyusunan daftar pemilih tidak teliti: Daftar Pemilih Sementara (DPS), usulan perbaikan, dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
  3. DPT bermasalah dipaksakan disetujui: Panitia meminta penandatanganan berita acara kesepakatan tanpa verifikasi DPT lebih dulu. Ditemukan warga yang sudah meninggal tetap terdaftar, sementara warga yang sudah disensus tidak tertulis namanya. Dua calon menolak menandatangani.
  4. Aturan sepihak sebelum hari pemungutan: Surat keputusan ketua panitia mengizinkan pemilih tidak terdaftar di DPT memilih hanya dengan KTP/KK, membuka peluang pemilih ilegal.
  5. Mengabaikan ketentuan pleno penetapan DPT, SE Bupati mewajibkan DPT ditetapkan melalui rapat pleno bersama panitia, BPD, dan calon; panitia membuat aturan sendiri tanpa kejelasan jumlah pemilih.
  6. Kontradiksi aturan: Surat keputusan menyatakan DPT dan jumlah TPS menjadi dasar pemungutan dan penghitungan, namun ketentuan tersebut tidak dipatuhi.
  7. Ketidakkonsistenan dokumen: Nama dan tanda tangan ketua panitia berbeda-beda pada surat undangan.
  8. Mengubah format baku: Lembar berita acara resmi diubah isinya secara sepihak (kolom “Pemilih Disabilitas” diganti menjadi “Jumlah Pemilih DPTb”).
  9. Tidak ada kesesuaian jumlah: Jumlah pemilih dalam DPT tidak cocok dengan yang hadir; dikhawatirkan ada pemilih diluar daftar resmi dan tidak ada kepastian jumlah surat suara yang dicetak.
  10. Saksi tidak menerima salinan: Banyak saksi calon tidak diberi salinan berita acara pemungutan suara di TPS, sehingga perolehan suara tidak dapat dipastikan.
  11. Pleno penghitungan tidak dilaksanakan: Tidak ada rapat pleno penghitungan ditingkat desa, sehingga tidak ada kepastian hukum yang sah.

Sementara ditempat terpisah calon nomor urut 3 Ahmad Yani menyatakan kekecewaannya:
“Kami kecewa bukan soal perolehan suara, melainkan kinerja panitia yang tidak profesional dan sangat merugikan kami, hingga sampai saat ini saya tidak mendapat undangan untuk rapat Pleno” Tuturnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *