BeritaDaerah

GEGER! Ratusan Buruh Cimahi Geruduk Kantor Pajak & BPJS, Tolak Pajak Progresif JHT dan Pesangon

5
×

GEGER! Ratusan Buruh Cimahi Geruduk Kantor Pajak & BPJS, Tolak Pajak Progresif JHT dan Pesangon

Sebarkan artikel ini

CIMAHI,-

Newssindo – Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi.

Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan tegas terhadap penerapan skema tarif pajak progresif pada manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, serta hak-hak finansial pekerja lainnya.

‎Aksi damai tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Aliansi, Asep Djamaludin, S.H., dan diikuti oleh gabungan lintas organisasi serikat buruh besar di Kota Cimahi, di antaranya SBSI ’92, SPN, KSPSI, FSPMI, KASBI, dan GOBSI.

Dalam orasinya di depan Kantor Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan, Koordinator Aliansi Aliansi Kota Cimahi, Asep Djamaludin, S.H., menegaskan bahwa kebijakan pemotongan Pajak secara progresif terhadap dana pensiun dan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat mencederai rasa keadilan para pekerja.

“JHT dan uang pesangon itu bukan keuntungan atau kenaikan gaji, melainkan tabungan masa depan dan bantalan hidup buruh saat kehilangan pekerjaan. Memajakinya secara progresif sama saja dengan memeras keringat buruh yang sedang tertimpa musibah PHK atau memasuki masa pensiun,” tegas Asep Djamaludin, S.H. di sela-sela aksi.

‎Para buruh mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera merevisi aturan perpajakan tersebut serta mengembalikan fungsi JHT dan pesangon sebagai jaring pengaman sosial murni tanpa tergerus potongan pajak yang memberatkan.

‎Merespons kebijakan tersebut, gabungan aliansi buruh menyoroti beberapa dampak negatif krusial yang ditimbulkan oleh penerapan pajak progresif pada instrumen jaminan sosial dan pesangon diantaranya :

‎1. Tergerusnya “Bantalan Ekonomi” Saat Terjadi PHK

‎Pesangon merupakan penyambung hidup utama bagi pekerja dan keluarganya sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Pemotongan pajak progresif membuat nominal bersih (take-home pay) yang diterima korban PHK berkurang secara drastis, sehingga memperpendek ketahanan finansial keluarga buruh di masa kritis.

‎2. Penurunan Nilai Riil Tabungan Hari Tua (JHT)

‎Dana JHT dipupuk dari hasil potongan gaji buruh selama puluhan tahun. Karena dicairkan sekaligus (lump sum), akumulasi dana tersebut otomatis masuk ke dalam braket/lapisan tarif pajak yang lebih tinggi. Akibatnya, nilai tabungan yang sudah tergerus inflasi selama bertahun-tahun harus terpotong lagi oleh pajak berbiaya tinggi.

‎3. Ketidakadilan Fiskal Bagi Kelompok Pekerja

‎Pekerja formal merupakan pembayar pajak yang sangat patuh (captive market). Memajaki dana jaminan sosial dan kompensasi PHK secara agresif dinilai tidak adil karena instrumen perpajakan justru menyasar dana darurat pekerja, bukan akumulasi kekayaan (wealth accumulation) kelompok konglomerat.

‎4. Ancaman Kemiskinan Baru di Usia Lanjut

‎Dengan berkurangnya dana JHT akibat potongan pajak progresif, modal yang tersisa untuk membiayai masa purnabakti atau kebutuhan medis di usia tua menjadi sangat terbatas. Hal ini berpotensi meningkatkan ketergantungan finansial lansia kepada anak/keluarga (sandwich generation) atau bahkan memicu munculnya kelompok kemiskinan baru di kalangan lansia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *