OpiniBerita

Mengintip Isu Krusialitas Pilkades Subang 2026: Obral Janji dan Bayang-Bayang Pragmatisme Akar Rumput

32
×

Mengintip Isu Krusialitas Pilkades Subang 2026: Obral Janji dan Bayang-Bayang Pragmatisme Akar Rumput

Sebarkan artikel ini

Oleh: Cecep Z. Zafar Sofyan*

Newssindo – Pada tulisan perdana ini, menjelang riuh suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 6 Desember 2026 di 165 desa se-Kabupaten Subang, suasana di balai-balai desa, pos ronda dan warung kopi tak lagi tampak sekadar tempat berbincang santai, setiap individu bersemangat menyajikan profil ’jagoannya’, sambil main gapleh tema demokrasi ala Baron de Montesquieu berlangsung gegap gempita.

Demokrasi tingkat akar rumput memang panggung kontestasi yang paling jujur sekaligus menakutkan, sebab yang bertarung bukan sosok yang wara wiri di layar kaca, selebgram dan bintang tik tok, melainkan tetangga sebelah rumah yang saban hari saling tegur sapa alias pa adu irung. Di sinilah pertaruhan sosial menjadi sangat mahal ongkosnya, di mana komitmen warga diuji apakah masih memegang filosofi sacangreud pageuh, sagolek pugsag—keteguhan memegang janji dan kejujuran—atau justru luluh oleh godaan transaksional jangka pendek, dan sudah menjadi rahasia umum, tangan-tangan bersumbu pendek acapkali muncul gentayangan tak mengenal waktu. Tanpa persetujuan nalar, kalimat tanya nan pendek semacam, “ aya meureun mang?” adalah mantra efektif yang sangat logis dan rasional bagaimana percakapan politik antar tetangga dipandang penting dan menarik. Namun, disinilah problem krusial mulai berjalan.

Jika dirasa-rasa, sengitnya perburuan kursi kepala desa kerap kali membenarkan Clientelism and Patronage Theory yang dirumuskan James C. Scott (1976). Di lapangan, sebagai medan tempur politik, hubungan patron-klien ini hadir tanpa topeng: amplop “uang pengganti seblak” atau bantuan material berupa semen puluhan sak misalnya, mendadak menjelang pencoblosan dianggap biasa. Calon kepala desa berperan sebagai patron yang membagikan jaminan instan, sementara warga diposisikan sebagai klien yang menukarkan kedaulatannya. Ketika politik gentong babi (pork barrel) ini dianggap lumrah, kita layak prihatin; demokrasi desa tak lebih dari panggung transaksi, bukan lagi ikhtiar mencari pemimpin yang berpihak pada kesejahteraan warga.

Persoalan makin kompleks ketika teknologi seperti e-voting mulai disisipkan di beberapa desa Subang. Niatnya tentu baik demi efisiensi, namun teknologi tanpa kesiapan mental warga justru melahirkan kecurigaan baru. Merujuk pada Institutional Theory dari W. Richard Scott (2004), keberhasilan suatu kelembagaan baru tak cukup hanya mengandalkan aturan dan alat canggih (aspek regulatif), melainkan sangat bergantung pada legitimasi budaya-kognitif dan rasa percaya (public trust) masyarakatnya. Tanpa pemahaman mendalam dan edukasi yang menyentuh jiwa, digitalisasi pilkades malah bisa menyisakan ganjalan serta rasa tak percaya atas hasil akhir.

Hal yang paling merisaukan dari setiap perhelatan politik lokal adalah luka sosial yang tertinggal pasca-pemungutan suara. Berbeda dengan Pilpres yang gaungnya jauh di level pusat, konflik Pilkades meresap hingga ke dapur dan pos ronda, merenggangkan ikatan persaudaraan antar-tetangga yang mengendap bertahun-tahun. Padahal, adat Sunda selalu mengajarkan sarendeuk saigel, sabobot sapihanean—berjalan seirama, seia sekata, dan menjaga keharmonisan bersama. Mengapa kehangatan silaturahmi warga yang dibangun berpuluh tahun harus rontok seketika hanya demi memenangkan satu figur selama delapan tahun, sebagaimana diatur PP 16 tahun 2026?

Tragis rasanya jika pesta rakyat di simpul desa ini justru terjebak pada kubangan seperti pameo Sunda ya ahli fikir, ya ahli zikir, tapi mikirna kana kejo—mengaku paham agama dan adat, namun seluruh keputusan politiknya hanya dituntun oleh urusan perut dan ketakutan akan kemelaratan. Para kandidat dan tim sukses sejatinya memiliki kerendahan hati untuk mengedepankan prinsip silih asah, silih asih, silih asuh. Kepemimpinan desa bukanlah ajang menumpuk gengsi, berhala posisi atau jalan pintas memperkaya diri, melainkan pengabdian sunyi untuk melayani, dan itu jangka panjang.

Kerawanan lain yang tak boleh luput dari pandangan kritis kita adalah posisi petahana. Menjelang hari H misalnya, batas antara alokasi Dana Desa (DD) untuk pembangunan warga dan pencitraan politik sering kali bias secara samar. Kerawanan klasik ini menuntut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat untuk berdiri tegak melipat lengan baju, mengawasi setiap jengkal penggunaan anggaran. Jangan sampai ada celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi melanggengkan kekuasaan dinasti-dinasti kecil di aras lokal.

Oleh karena itu, transparansi panitia pemilihan di Kabupaten Subang menjadi benteng terakhir yang menjaga marwah pilkades. Dari penataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sering kali kisruh hingga proses penghitungan suara, semua harus dibuka terang benderang tanpa ada yang ditutupi. Rasa keadilan yang terpenuhi sejak awal adalah obat penawar paling mujarab untuk mencegah sengketa dan perpecahan di masyarakat.

Singkatnya, Pilkades Subang 2026 adalah cermin tempat kita bercermin tentang sejauh mana kedewasaan kita berdemokrasi. Seperti ungkapan bijak cikaracak ninggang batu, laun-laun jadi legok, membangun desa yang bersih dan bermartabat memang membutuhkan kesabaran ekstra serta keteguhan niat secara terus-menerus. Semoga dari TPS-TPS sederhana di sudut-sudut gang desa di kabupaten Subang, kelak tidak hanya lahir pemenang suara, tetapi lahir para pemimpin genuine yang panceg, berhati resik, dan benar-benar mencintai rakyatnya.

*Pegiat di Jelajah Parahyangan Institute, tinggal di Subang.

Penulis buku, “Membongkar Isi Pikiran dan Sepak Terjang KDM ; dari Humanisme, Tradisi Sunda ke Ruang Digital”.