BANDUNG,-
Newssindo — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Pembahasan saat ini berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan sejumlah pihak untuk memperkaya substansi regulasi.
Di tengah proses tersebut, Perkumpulan Corong Jabar, wadah yang menghimpun politisi, akademisi, praktisi, aktivis dan tokoh Jawa Barat, mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada kewenangan merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan ke mana aset tersebut dikelola, berapa nilainya, siapa yang mengelola, serta bagaimana masyarakat dapat mengawasinya.
Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, SH, SPM, yang akrab disapa Kang Iyus, menilai aspek pengelolaan aset hasil rampasan perlu mendapatkan perhatian serius bersamaan dengan proses legislasi, (24/9/2026).
Menurut Kang Iyus, negara membutuhkan mekanisme kelembagaan yang jelas agar aset yang telah dirampas berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap tidak berhenti pada proses penyitaan dan pelelangan, tetapi dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Bersamaan dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, sebaiknya pemerintah membentuk wadah khusus yang menangani hasil rampasan aset negara. Pengelolaannya harus transparan dan dapat diketahui masyarakat,” ujar Kang Iyus.
Ia mengusulkan pembentukan Badan Aset Rampasan Negara sebagai lembaga khusus yang menangani pencatatan, pengelolaan, pemanfaatan hingga pelaporan aset hasil rampasan.
Menurutnya, apabila pemerintah menilai pembentukan badan baru belum diperlukan, alternatif lainnya adalah memperkuat struktur di lingkungan Kementerian Keuangan melalui pembentukan unit atau direktorat jenderal khusus yang menangani aset rampasan negara.
“Alternatifnya, Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan pembentukan direktorat khusus yang menangani aset rampasan negara. Yang paling penting adalah ada institusi yang jelas, sistem yang terintegrasi dan laporan yang bisa diakses publik,” katanya.
Jangan Sampai Aset Dirampas, Tetapi Publik Tak Pernah Tahu Nilainya
Kekhawatiran utama Corong Jabar terletak pada aspek transparansi setelah aset menjadi milik negara.
Secara regulasi, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi telah diatur melalui PMK Nomor 145/PMK.06/2021, yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 162 Tahun 2023. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki kewenangan dalam pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara.
PMK tersebut antara lain mengatur mengenai penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan hingga penghapusan barang rampasan negara. Regulasi juga mengenal pelimpahan kewenangan pengelolaan berdasarkan nilai barang.
Namun, bagi Corong Jabar, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya aturan, melainkan seberapa mudah masyarakat memperoleh informasi mengenai keseluruhan aset rampasan yang telah menjadi milik negara dan bagaimana hasil akhirnya dikelola.
Kang Iyus meminta pemerintah membuka laporan secara berkala, misalnya setiap semester dan setiap tahun.
“Rakyat berhak mengetahui berapa aset yang berhasil dirampas negara, jenis asetnya, nilai penilaiannya, apakah dilelang, dihibahkan, digunakan untuk kepentingan negara, atau masuk sebagai penerimaan negara,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan tersebut menjadi semakin penting karena aset yang dirampas berasal dari perkara tindak pidana yang telah diproses melalui mekanisme hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika aset sudah menjadi milik negara, masyarakat harus dapat mengetahui bagaimana aset tersebut dikelola dan apa manfaatnya bagi negara,” katanya.
KPK, Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum Diminta Terintegrasi
Corong Jabar juga mendorong agar sistem pengelolaan aset hasil rampasan terintegrasi sejak proses penyitaan hingga tahap akhir.
Dalam ketentuan pengelolaan BMN, barang rampasan negara dapat berasal dari penyerahan Kejaksaan, KPK maupun Oditurat sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurut Kang Iyus, diperlukan satu sistem data nasional yang mampu memperlihatkan asal-usul aset, status hukum, nilai aset, lembaga yang menyerahkan, proses pengelolaan, hasil lelang atau pemanfaatan, serta penerimaan negara yang dihasilkan.
“Jangan sampai datanya tersebar di berbagai lembaga sehingga masyarakat kesulitan mengetahui berapa sebenarnya nilai aset rampasan negara secara keseluruhan,” tegasnya.
Ia juga meminta aset hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai memperoleh mekanisme keterbukaan yang sejalan, sehingga seluruh aset yang menjadi hak negara dapat terlacak secara akuntabel.
RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Bicara Kewenangan
Menurut Corong Jabar, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan sedikitnya tiga prinsip utama, yakni kepastian hukum, perlindungan hak warga negara dan transparansi pengelolaan aset.
Hal tersebut penting karena semakin besar kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset, semakin penting pula mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban publik.
DPR sendiri menyatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pada 22 September 2026 menyatakan pembahasan masih berjalan di Komisi III dan melibatkan berbagai pihak untuk menyempurnakan substansi RUU.
Bagi Corong Jabar, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk membangun sistem yang tidak hanya kuat dalam mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi juga kuat dalam mempertanggungjawabkan aset tersebut setelah berada di tangan negara.
“Jangan sampai kita hanya berbicara bagaimana aset dirampas dari pelaku, tetapi lupa menjelaskan bagaimana negara mengelola aset tersebut setelah dirampas. Transparansi harus dimulai dari hulu sampai hilir,” kata Kang Iyus.
Corong Jabar berharap DPR dan pemerintah mempertimbangkan pengaturan yang lebih tegas mengenai database nasional aset rampasan negara, pelaporan berkala kepada publik, audit independen, mekanisme pengawasan serta keterbukaan nilai dan hasil pengelolaan aset.
Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya menjadi instrumen pemberantasan kejahatan ekonomi, tetapi juga menghadirkan sistem pengelolaan aset negara yang dapat diawasi masyarakat secara terbuka.
“Aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. Setelah itu, rakyat harus tahu ke mana aset tersebut pergi dan untuk apa digunakan,” pungkas Kang Iyus.








