BeritaDaerah

Pilkades Bantarsari 2026: Jafar Shadiq Nomor Urut 2 Menang Tipis, Raih 1.541 Suara

18
×

Pilkades Bantarsari 2026: Jafar Shadiq Nomor Urut 2 Menang Tipis, Raih 1.541 Suara

Sebarkan artikel ini

KAB. BEKASI ,-

Newssindo – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi yang digelar serentak Minggu (20/9/2026) berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS, Calon Kepala Desa Bantarsari nomor urut 2, Jafar Shadiq keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak dan berhak memimpin Desa Bantarsari periode 2026-2034.

Kemenangan Jafar Shadiq disambut antusias para pendukung dan simpatisan yang hadir di lokasi penghitungan.

Berikut hasil rekapitulasi suara Pilkades Bantarsari 2026:

  1. Nurali – 1.419 suara
  2. Jafar Shadiq – 1.541 suara
  3. Tamin Syafei – 1.164 suara

Usai dinyatakan unggul, Jafar Shadiq menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan amanah kepadanya.

“Alhamdulillah, saya mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas hasil Pilkades Bantarsari ini. Saya juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bantarsari, para pendukung, simpatisan, keluarga, dan seluruh tim yang telah memberikan kepercayaan serta dukungannya,” ujar Jafar.

Menurutnya, kemenangan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan amanah besar dari masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Jafar juga mengajak seluruh warga untuk kembali bersatu pasca Pilkades. Ia menegaskan tidak ada lagi perbedaan nomor urut.

“Tidak ada lagi nomor satu, nomor dua, atau nomor lainnya. Setelah Pilkades selesai, kita semua adalah bagian dari masyarakat Bantarsari. Mari kita bergandengan tangan untuk membangun desa agar semakin maju, sejahtera, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada kedua calon lainnya yang telah berkompetisi secara sehat dan demokratis.

Selanjutnya, Jafar Shadiq akan mengikuti tahapan penetapan resmi sesuai ketentuan sebelum dilantik sebagai Kepala Desa Bantarsari periode 2026-2034.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *