KAB.BEKASI,-
Newssindo — Pemilihan Kepala Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, memicu penolakan keras dari dua calon terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini terungkap dalam Rapat Pembahasan Kesepakatan Bagi Pemilih Yang Belum Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) & Tidak Tersensus / Mendapat Surat Undangan, yang digelar Sabtu, 19 September 2026.
Berita acara yang diajukan panitia ditolak secara tegas oleh calon nomor urut 2, Nurdin Hayat, dan calon nomor urut 3, Ahmad Yani. Tiga poin isi berita acara:
- Pemilih bisa memberikan Hak Pilihnya ke TPS yang terdekat atau sesuai dengan Domisili yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun di Kartu Keluarga (KK)
- Pemilih yang benar-benar Warga Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, dan bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun di Kartu Keluarga ( KK) asli
- Pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetep (DPT) dan Pemilih yang tidak tersensus / mendapatkan Surat Undangan bisa memberikan Hak Suaranya dari jam 12:00 sampai dengan 13:00
Persoalan bermula ketika banyak warga mengeluhkan tidak menerima surat undangan pemilih, dan ada juga yang meninggal terdaftar di DPT padahal pelaksanaan pemungutan suara tinggal sehari, yaitu Minggu, 20 September 2026. Salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan menyampaikan kepada media Newssindo bahwa warga yang sudah dipasangi stiker sensus pun ternyata tidak tercantum namanya dalam DPT dan tidak mendapat undangan pemilih.
“Ada tiga orang dalam satu Kepala Keluarga tidak mendapat undangan pemilih, padahal stiker sudah terpasang di pintu rumah mereka. Setelah diperiksa, nama mereka memang tidak ada di DPT,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan tim pemenangan nomor urut 2. “Os” Diduga DPT tidak diverifikasi secara menyeluruh, namun panitia tetap memaksakan ketentuan baru bagi pemilih yang belum terdaftar maupun tidak tersensus. Timses menilai langkah tersebut diduga berisiko menimbulkan banyak masalah, antara lain:
1. Jumlah pemilih dapat membengkak jauh dari angka DPT yang telah ditetapkan.
2. Jumlah pemilih di setiap TPS tidak dapat dipastikan, sehingga rekapitulasi di tingkat desa menjadi tidak akurat.
3. DPT merupakan dasar hukum pemilihan; ketidakpastian data akan merusak perhitungan suara sah, tidak sah, dan suara blangko, serta kesesuaian jumlah pemilih yang hadir di TPS.
4. Jika warga yang tidak terdaftar di DPT tetap dapat memilih hanya bermodalkan KTP dan KK, maka jumlah suara dapat melonjak secara signifikan.
5. Tidak ada kepastian jumlah kartu suara maupun surat undangan yang harus disiapkan.
6. KTP saja tidak dapat dijadikan satu-satunya syarat pilih karena telah diatur ketentuan khusus pemilih dalam Pilkades.
7. Dikhawatirkan terjadi pemilih yang mencobos dua kali, sekali dengan surat undangan, sekali lagi dengan KTP.
8. Terbuka peluang penyalahgunaan KTP palsu maupun KTP warga yang sudah meninggal dunia.
Masih banyak potensi masalah dan ketidakberesan lain yang dikhawatirkan terjadi.
Sementara itu, pantauan tim media Newssindo menerima informasi bahwa terdapat instruksi yang beredar kepada petugas KPPS untuk tetap menerapkan aturan baru tersebut, meskipun belum disepakati oleh dua kandidat calon.
(Biro Bekasi)








